BeritaHukumKabupatenPemerintahan

Surat Klarifikasi Polisi Muncul, Publik Bertanya Apa Sebenarnya Peran Oknum Kades Dalam Perkara Ini Dan Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?

55
×

Surat Klarifikasi Polisi Muncul, Publik Bertanya Apa Sebenarnya Peran Oknum Kades Dalam Perkara Ini Dan Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Munculnya Surat Undangan Klarifikasi dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan kembali memunculkan pertanyaan publik. Dokumen resmi tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan atas perkara yang dilaporkan pada 2026 terkait peristiwa yang terjadi pada 2019. Nama seorang oknum Kepala Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, tercantum sebagai salah satu pihak terlapor bersama pihak lain. Kondisi ini memantik sorotan karena masyarakat tentu ingin mengetahui seperti apa sebenarnya posisi dan perannya dalam perkara tersebut.

Yang menjadi perhatian bukan semata-mata karena adanya penyelidikan, melainkan karena pelapor perkara disebut berada di wilayah Kota Tangerang Selatan, sedangkan yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kepala Desa di Kabupaten Tangerang. Perbedaan wilayah administrasi ini memunculkan pertanyaan yang layak dijelaskan kepada publik agar tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi.

Pertanyaan berikutnya yang mengemuka adalah, dalam kapasitas apa keterlibatan nama tersebut muncul dalam perkara ini. Apakah hanya sebatas mengenalkan para pihak, bertindak sebagai penerima kuasa, menjadi perantara, atau justru memiliki hubungan hukum lainnya. Seluruh hal tersebut masih memerlukan penjelasan melalui proses penyidikan dan belum dapat disimpulkan secara sepihak.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, kepala desa memiliki kewenangan yang dibatasi oleh wilayah administrasi desa yang dipimpinnya. Oleh karena itu, apabila terdapat aktivitas yang berkaitan dengan objek di luar wilayah kewenangan, publik tentu berhak memperoleh penjelasan agar tidak muncul persepsi yang keliru. Penilaian akhirnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Dari sisi hukum acara pidana, penyelidikan merupakan tahap untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Artinya, pencantuman nama seseorang dalam proses penyelidikan belum berarti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran. Namun demikian, keterbukaan informasi menjadi penting agar ruang publik tidak dipenuhi asumsi.

Rian Hidayat, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa perhatian publik dalam perkara ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan setiap proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, ketika nama seorang pejabat publik muncul dalam sebuah proses penyelidikan, wajar apabila masyarakat mempertanyakan kapasitas, peran, dan batas kewenangannya agar tidak berkembang menjadi berbagai asumsi di ruang publik.

Foto Wakil Ketua Rian Hidayat, ADV., (Foto: Mantv7.com)

“Kontrol sosial yang kami lakukan bukan untuk membangun opini yang mengarah pada penghakiman. Justru kami ingin mendorong keterbukaan informasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh. Bila memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat fakta yang mengarah pada pelanggaran, biarkan proses hukum membuktikannya secara objektif. Itulah prinsip negara hukum yang harus dihormati bersama,” ujar Rian.

Ia menambahkan bahwa setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, klarifikasi yang terbuka menjadi langkah penting agar tidak muncul persepsi yang berlarut-larut dan dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun penegakan hukum. Menurutnya, semakin cepat fakta dijelaskan secara terbuka, semakin kecil ruang bagi spekulasi yang berpotensi menyesatkan opini publik.

Dalam perspektif kontrol sosial, perhatian juga tertuju pada seluruh pihak yang memiliki kewenangan sesuai tugasnya, mulai dari penyidik, atasan penyidik, pengawas internal, pemerintah desa, pemerintah daerah, instansi pertanahan apabila berkaitan dengan objek tanah, hingga lembaga pengawasan lainnya. Masing-masing memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar setiap proses berjalan profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pers memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang berimbang sekaligus menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini diarahkan untuk mendorong keterbukaan informasi, bukan membentuk opini yang menghakimi seseorang sebelum adanya kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun oleh jabatan atau pernyataan semata, melainkan oleh keberanian untuk terbuka, menghormati proses hukum, dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam perkara ini. Sorotan pemberitaan ini ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi.

Transparansi bukan hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjadi perlindungan terbaik bagi setiap pihak yang namanya ikut menjadi perhatian publik.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks