BeritaHukum

YLPK PERARI Gugat Proyek Jalan Rp10 Miliar, Dorong Audit Independen Demi Transparansi, Akuntabilitas, Keselamatan Publik, dan Kualitas Infrastruktur Berkelanjutan Nasional

56
×

YLPK PERARI Gugat Proyek Jalan Rp10 Miliar, Dorong Audit Independen Demi Transparansi, Akuntabilitas, Keselamatan Publik, dan Kualitas Infrastruktur Berkelanjutan Nasional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Bandar Lampung – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang terkait proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Wates–Metro (Link 027) di Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai kontrak sekitar Rp10 miliar. Gugatan tersebut merupakan bentuk penggunaan mekanisme hukum sebagai sarana pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gugatan diajukan terhadap Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), CV Widuri selaku pelaksana pekerjaan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Seluruh dalil yang diajukan penggugat nantinya akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh setelah lembaganya menerima pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi lapangan terhadap proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai spesifikasi, transparan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Langkah ini bukan untuk mencari sensasi, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat dipergunakan secara bertanggung jawab. Infrastruktur publik harus dibangun dengan kualitas terbaik karena menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat luas,” ujar Hefi Irawan kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Dalam materi gugatan, YLPK PERARI mengemukakan sejumlah indikasi yang akan dibuktikan di persidangan, antara lain mengenai kesesuaian mutu konstruksi, ketebalan beton, pemasangan pembesian, efektivitas pengawasan pekerjaan, hingga aspek keterbukaan informasi proyek kepada masyarakat. Seluruh poin tersebut masih berada dalam proses pembuktian dan akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak.

Melalui petitumnya, YLPK PERARI meminta pengadilan memerintahkan audit teknis independen, membuka dokumen proyek sesuai ketentuan yang berlaku, serta memerintahkan perbaikan atau pembangunan ulang apabila nantinya terbukti terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembangunan infrastruktur. Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, meninjau langsung progres pembangunan ruas Jalan Wates–Metro guna memastikan kualitas pekerjaan dan ketepatan waktu penyelesaian sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Menurut Jihan, pembangunan ruas jalan sepanjang kurang lebih 1,4 kilometer tersebut merupakan salah satu prioritas pemerintah provinsi setelah lama dinantikan masyarakat. Jalan dibangun menggunakan konstruksi beton rigid agar memiliki daya tahan lebih tinggi terhadap beban kendaraan sekaligus memperpanjang usia layanan infrastruktur.

Hingga pertengahan Juli 2026, progres pembangunan dilaporkan telah mencapai sekitar 41 persen. Pemerintah optimistis pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga mampu meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Lampung Tengah dan sekitarnya.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa pembangunan yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian, tetapi juga dari kepatuhan terhadap standar teknis, keterbukaan informasi, dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, seluruh pihak yang menjadi tergugat tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, serta menghadirkan bukti dalam proses persidangan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap terjaga.

Pada akhirnya, pembangunan yang baik lahir dari kolaborasi antara pemerintah, pelaksana proyek, masyarakat, dan penegakan hukum yang bekerja secara profesional. Ketika transparansi dijadikan budaya, pengawasan dipandang sebagai mitra, dan setiap kritik diterima sebagai bahan perbaikan, maka setiap kilometer jalan yang dibangun bukan sekadar menghubungkan satu daerah dengan daerah lain, tetapi juga menjadi jembatan menuju pemerintahan yang semakin akuntabel, berkualitas, dan dipercaya masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks