Mantv7.com | SERANG — Sidang kedua perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 106/Pdt.G/2026/PN Srg di Pengadilan Negeri Serang kembali menyita perhatian publik. Gugatan yang diajukan YLPK PERARI untuk kepentingan Didin Budianto tidak hanya menjadi sengketa perdata, tetapi juga memunculkan perhatian terhadap aspek transparansi, tata kelola, dan fungsi pengawasan terhadap badan usaha maupun instansi yang terkait dalam pokok perkara.
Perkara ini bermula dari adanya klaim bahwa nama Penggugat dicantumkan secara sepihak sebagai Komisaris dalam Akta Pendirian PT AM INDO TEK tanpa persetujuan, sepengetahuan, maupun tanda tangan yang bersangkutan. Pencantuman identitas tersebut didalilkan berkaitan dengan rangkaian kerja sama operasional pengadaan kapal tugboat pada tahun 2019.
Menurut Penggugat, peristiwa tersebut menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, termasuk tekanan psikologis serta dugaan pencemaran nama baik. Persoalan itu juga disebut pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum pada tahun 2021, namun dinilai belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan. Seluruh dalil tersebut kini tengah diuji melalui proses persidangan di hadapan Majelis Hakim.
Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh tidak semata-mata bertujuan memperjuangkan kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendorong akuntabilitas publik.
“Perkara ini menjadi momentum penting untuk menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai perkembangan perkara, sepanjang tidak mengintervensi independensi peradilan. Kritik dan pengawalan yang kami lakukan adalah bentuk kontrol sosial yang bertanggung jawab berbasis data,” ujar Rian Hidayat.
Sementara itu, Donny Putra T., S.H., advokat dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners yang turut mendampingi perkara tersebut, menegaskan bahwa seluruh pihak perlu menghormati mekanisme peradilan dan hak-hak hukum setiap pihak yang berperkara.
“Gugatan PMH merupakan instrumen hukum yang sah untuk menguji seluruh dalil, alat bukti, dan keterangan para pihak secara terbuka di hadapan Majelis Hakim. Setiap pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan memiliki hak penuh untuk menyampaikan jawaban maupun pembelaan,” jelas Donny Putra T.
Donny juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Hasil akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh tahapan pembuktian selesai. Kami berharap semua pihak menghormati proses peradilan, menjaga independensi hakim, serta tidak membangun opini maupun kesimpulan secara prematur sebelum adanya putusan resmi,” tambahnya.
Dari sisi yuridis, perkara perdata ini mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum, serta ketentuan hukum acara perdata (HIR/RBg). Di samping itu, perhatian publik terhadap perkara ini juga berkaitan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak Tergugat belum menyampaikan tanggapan resmi terkait materi gugatan maupun perkembangan persidangan. Redaksi Mantv7.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi penggunaan hak jawab, klarifikasi, maupun konfirmasi dari seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(RED)











