BeritaHukum

Ada Lintah Darat Bertahun-Tahun Kok Diam? Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang Diduga Memelihara Lintah Darat, Mengapa Pengawasan Belum Melindungi Masyarakat Kecil?

97
×

Ada Lintah Darat Bertahun-Tahun Kok Diam? Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang Diduga Memelihara Lintah Darat, Mengapa Pengawasan Belum Melindungi Masyarakat Kecil?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Gelombang pengaduan masyarakat mengenai dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi yang mengatasnamakan koperasi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tangerang. Berdasarkan informasi awal dan dokumen pengaduan yang diterima dari sejumlah warga, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang terhadap koperasi yang diduga menjalankan praktik yang tidak sejalan dengan prinsip perkoperasian.

Beberapa pengaduan yang dihimpun memuat dugaan adanya bunga pinjaman yang sangat tinggi, tekanan terhadap debitur, hingga persoalan penguasaan dokumen pribadi sebagai jaminan. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi persoalan tersebut, Buyung E., aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyampaikan kritik terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah.

“Kalau benar ada koperasi yang menjalankan praktik merugikan masyarakat dan pengawasannya tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kondisi ini harus menjadi perhatian serius. Negara hadir untuk melindungi masyarakat, bukan membiarkan dugaan pelanggaran terus berulang tanpa penanganan yang jelas,” ujar Buyung.

Ia menilai setiap laporan masyarakat seharusnya menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

“Kami tidak ingin menyimpulkan siapa yang bersalah. Namun, setiap pengaduan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran, tentu harus ada langkah tegas sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaannya juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tambah Buyung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk bidang koperasi.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme administrasi maupun proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut juga penting disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui jalur konstitusional dengan mendorong pengawasan yang efektif, perlindungan terhadap masyarakat, serta penegakan hukum yang adil terhadap setiap dugaan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks