Mantv7.com | Tangerang — Sorotan terhadap praktik pinjaman berbunga tinggi kembali mengemuka setelah Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut ditujukan kepada Koperasi Konsumen Soala Gogo Maju Mandiri sebagai Tergugat, dengan Bupati Tangerang cq. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang sebagai Turut Tergugat I serta Kementerian Koperasi Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat II.
Perkara ini bermula dari pengaduan seorang warga yang mengaku menerima pinjaman sebesar Rp7.000.000 pada Desember 2024. Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa sertifikat rumah, buku nikah, Kartu Keluarga, dan KTP dijadikan jaminan. Seluruh dalil tersebut masih menjadi materi yang akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan posita gugatan, pengembalian pinjaman disepakati dalam lima kali angsuran dengan total kewajiban mencapai Rp11.200.000. Selisih pembayaran sekitar 60 persen dalam jangka waktu lima bulan menjadi salah satu indikasi yang dipersoalkan Penggugat karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan semangat koperasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, gugatan juga memuat persoalan pembayaran angsuran yang disebut telah dilakukan sebanyak sembilan kali melalui petugas penagih. Namun, menurut dokumen perkara, muncul temuan sementara bahwa sebagian pembayaran diduga tidak tercatat sehingga memunculkan tagihan baru. Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok sengketa yang nantinya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.
Penggugat juga menguraikan adanya sinyal tekanan psikologis yang dialami pengadu akibat tuntutan pembayaran lanjutan disertai ancaman terhadap aset yang dijadikan jaminan. Kebenaran seluruh dalil tersebut sepenuhnya masih menunggu pembuktian di persidangan.
Gugatan ini mendasarkan argumentasinya pada ketentuan Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Seluruh dasar hukum tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim.
Perkara ini sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pembinaan dan pengawasan koperasi. Perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada badan usaha yang digugat, tetapi juga pada pelaksanaan fungsi pengawasan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan urusan perkoperasian.

Rian Hidayat, Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan mencari kepastian hukum sekaligus mendorong perbaikan tata kelola koperasi.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Gugatan ini merupakan bagian dari upaya konstitusional agar seluruh fakta diuji secara terbuka di pengadilan. Harapan kami sederhana, masyarakat memperoleh perlindungan, hak-haknya dihormati, dan apabila terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan, hal itu dapat menjadi bahan evaluasi bersama demi terciptanya tata kelola koperasi yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel,” ujar Rian.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dalam perkara ini. Sorotan pemberitaan ditujukan pada pentingnya keterbukaan informasi, perlindungan konsumen, akuntabilitas penyelenggaraan pengawasan, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari seluruh pihak demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, perkara ini diharapkan tidak hanya menjadi proses penyelesaian sengketa di ruang sidang, tetapi juga menjadi momentum memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kualitas pengawasan koperasi, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum.
(RED)











