Mantv7.com | Tangerang — Menjelang akhir tahun, aktivitas penyerapan anggaran kembali meningkat. Dinas, badan, bidang, seksi, hingga unit pelaksana teknis berlomba menuntaskan berbagai pekerjaan agar target realisasi anggaran tercapai. Namun, di tengah percepatan tersebut, muncul pertanyaan publik yang patut dijawab: apakah setiap rupiah benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat atau sekadar mengejar serapan anggaran di atas laporan administrasi?
Sorotan tersebut menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah dalam negara demokrasi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu. Sorotan pemberitaan ini ditujukan pada aspek keterbukaan informasi publik, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi.
Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., mengatakan bahwa pengawasan masyarakat jangan berhenti pada persoalan administratif seperti papan proyek yang kurang terlihat atau pekerja yang belum menggunakan alat pelindung diri. Menurutnya, perhatian utama justru harus diarahkan pada kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, ketepatan volume, manfaat pembangunan, dan pertanggungjawaban setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat.

“Kontrol sosial bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap anggaran benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat. Kalau ada pertanyaan publik atau kejanggalan di lapangan, semuanya harus dijawab dengan data dan keterbukaan, bukan dengan asumsi,” tegas Buyung E.
Padahal, jika berbicara mengenai sistem pengawasan, berbagai instrumen pemerintah sebenarnya telah tersedia dan terbuka untuk publik. Mulai dari SiRUP LKPP, LPSE, e-Katalog, JAGA Desa, SEHATI, hingga layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi. Selain itu terdapat SPAN, SAKTI, dan SIPD yang mencatat proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga realisasi program.
Artinya, jejak penggunaan anggaran pada prinsipnya tersedia untuk ditelusuri. Pertanyaan publik bukan lagi apakah datanya ada, melainkan sejauh mana data tersebut dimanfaatkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Melalui sinkronisasi berbagai platform tersebut, masyarakat dapat membandingkan dokumen perencanaan, nilai kontrak, progres pekerjaan, hingga kondisi fisik di lapangan. Dari sinilah indikasi yang memerlukan penjelasan dapat diidentifikasi secara objektif sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diverifikasi.
Catatan kritis juga patut diarahkan pada kesesuaian antara realisasi anggaran dengan hasil pekerjaan, perubahan spesifikasi, kualitas material, ketepatan volume, maupun penyelesaian proyek sesuai jadwal. Apabila muncul temuan awal yang memerlukan klarifikasi, seluruhnya harus diuji melalui audit, pemeriksaan, dan mekanisme pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, tanggung jawab tidak hanya berada pada pelaksana pekerjaan. Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan, konsultan perencana, konsultan pengawas, penyedia jasa, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta PPID memiliki tugas dan kewenangan masing-masing untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pengelolaan keuangan negara pada dasarnya wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan kepentingan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku. Setiap proses pengawasan harus dilakukan berdasarkan data, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengawasan bukan bertujuan menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan berjalan jujur, berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ketika pemerintah terbuka, masyarakat aktif mengawasi berdasarkan data, dan media menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, kepercayaan publik akan tumbuh.
Dari situlah lahir tata kelola pemerintahan yang bersih, pembangunan yang berkualitas, dan penggunaan uang rakyat yang benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.
(RED)











