Berita

Ketua YLPK PERARI DPD Lampung Dampingi Gugatan Perdata Terhadap Oknum Paminal Polda Lampung, Nilai Ada Penyalahgunaan Kewenangan

28
×

Ketua YLPK PERARI DPD Lampung Dampingi Gugatan Perdata Terhadap Oknum Paminal Polda Lampung, Nilai Ada Penyalahgunaan Kewenangan

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Bandar Lampung – Ketua YLPK PERARI DPD Lampung mendampingi seorang warga yang mengajukan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap seorang anggota Paminal Polda Lampung berpangkat AKP. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Nomor Perkara 143/Pdt.G/2026/PN Tjk.

Dalam gugatan tersebut, penggugat pada pokoknya mendalilkan adanya tindakan yang dinilai melampaui kewenangan sehingga menimbulkan kerugian bagi dirinya. Adapun para pihak yang tercantum dalam perkara tersebut adalah:

1. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Lampung cq. AKP Abdur Rohim, selaku personel Paminal Polda Lampung, berkedudukan hukum di Polda Lampung, Jalan Terusan Ryacudu, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai Tergugat I.

2. Johannes Chanzen, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah, beralamat di Perumahan Griya Indah Sibosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai Tergugat II.

3. Berti, beralamat di Bandar Lampung, yang menurut isi gugatan bertindak sebagai utusan atau kuasa dari Tergugat I, sebagai Tergugat III.

4. Feni Nuritama, beralamat di Bandar Lampung, sebagai Turut Tergugat.

Dalam posita gugatan, penggugat menerangkan bahwa dirinya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran sebesar Rp120 juta berdasarkan perjanjian tertanggal 23 Juni 2026. Namun, menurut dalil yang diajukan, meskipun kewajiban tersebut telah dipenuhi, proses pelaporan terhadap dirinya tetap berlanjut dan disertai indikasi tekanan melalui pesan suara maupun aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan uraian tersebut, penggugat menilai tindakan para tergugat memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam petitumnya, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp50 juta serta ganti rugi immateriil sebesar Rp500 juta atas kerugian yang diklaim timbul, termasuk rusaknya nama baik, kehormatan, dan tekanan psikologis.

Ketua YLPK PERARI DPD Lampung menyampaikan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, objektif, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, mekanisme gugatan perdata maupun pengawasan internal merupakan jalur hukum yang sah untuk menguji tindakan tersebut.

Perkara ini selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk memeriksa alat bukti, mendengar keterangan para pihak, serta menilai seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh dalil, tuduhan, maupun tuntutan yang termuat dalam gugatan masih merupakan klaim dari pihak penggugat yang akan diuji melalui mekanisme peradilan sesuai prinsip due process of law.

Oleh karena itu, setiap pihak tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah selama proses persidangan berlangsung.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks