Mantv7.com | Lampung Tengah – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Kepala SMP Negeri 4 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, menyusul adanya temuan awal yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait data tenaga pendidik dan realisasi anggaran BOS Tahun Anggaran 2023–2025.
Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., bersama jajaran pengurus organisasi sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan sosial terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan yang menggunakan anggaran negara. Langkah ini ditegaskan bukan sebagai bentuk tuduhan, melainkan upaya memperoleh informasi resmi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penelaahan awal terhadap data yang dipublikasikan melalui laman Jendela Pendidikan (JAGA), YLPK PERARI menemukan sejumlah indikator yang dinilai memerlukan klarifikasi. Di antaranya terdapat perbedaan jumlah dan status tenaga pendidik, ketidaksesuaian antara jumlah guru honorer dengan nilai pembayaran honor, serta peningkatan anggaran honorarium yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan perubahan jumlah tenaga pendidik yang tercantum dalam data publik.
Menurut YLPK PERARI, temuan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan anggaran. Namun, perbedaan data yang muncul dalam dokumen publik merupakan kondisi yang patut diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi yang dapat merugikan pihak mana pun.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi, YLPK PERARI meminta pihak sekolah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain daftar nama guru honorer aktif, Surat Keputusan pengangkatan, daftar hadir atau absensi, bukti pembayaran honor, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS Tahun 2023–2025, serta penjelasan tertulis mengenai adanya perbedaan data yang ditemukan dalam hasil penelaahan awal.
Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Menurutnya, semakin terbuka suatu institusi memberikan akses terhadap informasi publik, semakin kecil pula ruang munculnya prasangka maupun asumsi yang tidak berdasar.
“Permohonan informasi ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran negara dapat dijelaskan secara terbuka, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika seluruh dokumen telah sesuai, tentu hal itu akan menjadi bentuk perlindungan bagi pihak sekolah sendiri,” ujar Hefi.
Dalam permohonannya, YLPK PERARI mendasarkan langkah tersebut pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta regulasi mengenai tata kelola dan pertanggungjawaban Dana BOS.
YLPK PERARI juga mengingatkan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbukaan informasi dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kepercayaan masyarakat, sekaligus mencegah munculnya polemik akibat minimnya akses terhadap dokumen publik.
Hingga berita ini disusun, pihak SMP Negeri 4 Terbanggi Besar belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan informasi yang diajukan YLPK PERARI. Oleh karena itu, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas keberimbangan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan permohonan informasi tidak memperoleh tanggapan atau ditolak tanpa dasar hukum yang jelas, YLPK PERARI menyatakan akan menempuh mekanisme keberatan, penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi, serta langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
(RED)











