Mantv7.com | Tangerang — Kunjungan kerja Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke PT Yifang CME dan PT Elesun, kawasan eks PT Freetrend, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kamis (30/7/2026) mendapat sorotan tajam dari serikat pekerja. Di tengah apresiasi terhadap pengembangan industri kendaraan listrik, Ketua DPC KSPSI (MJH) Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi, S.H., M.H. menyoroti dugaan pelanggaran mendasar: upah pekerja di lokasi tersebut diduga masih jauh di bawah ketentuan UMK Kabupaten Tangerang 2026 sebesar Rp5.210.377.
“Kami menyambut baik upaya percepatan investasi dan teknologi hijau, namun jangan sampai kemajuan itu dibangun di atas keringat pekerja yang haknya dikorbankan,” tegas Rustam. Ia menegaskan, membayar upah di bawah standar adalah pelanggaran nyata UU No.13 Tahun 2003 serta peraturan pengupahan yang berlaku.

“Kehadiran Wakil Presiden seharusnya sekaligus menjadi momen penegakan keadilan: kalau pabrik dibanggakan negara, kesejahteraan buruhnya pun harus pantas dihargai negara,” tambahnya.
Rustam meminta Disnaker Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan mendadak, memverifikasi daftar penggajian, dan menindak tegas jika terbukti melanggar. “Jangan biarkan ada standar ganda—ramah investasi tapi membiarkan hak hidup layak diinjak-injak,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak manajemen PT Yifang CME dan PT Elesun serta pemerintah daerah transparan menjelaskan posisi upah tenaga kerja, menyelesaikan selisih keterlambatan pembayaran, dan menyesuaikan sepenuhnya sesuai ketentuan tanpa menunggu diperingatkan. “Industri maju, upah harus maju beriringan—bukan sebaliknya,” tandas Rustam.
Senada dengan itu, Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., menilai bahwa investasi dan perlindungan hak pekerja tidak boleh diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Menurutnya, keduanya justru harus berjalan beriringan sebagai wujud tanggung jawab negara dalam menciptakan pembangunan yang berkeadilan.

“Investasi memang penting untuk membuka lapangan kerja, tetapi hak pekerja juga tidak boleh diabaikan. Apabila terdapat informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pengupahan, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja maupun perusahaan. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat,” ujar Buyung E.
Selain itu, Buyung E. mengingatkan bahwa setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, sementara pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan secara konsisten. Ia menilai penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui dialog, pemeriksaan yang profesional, serta keterbukaan informasi akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa mengorbankan kepentingan investasi maupun kesejahteraan pekerja.
Publik meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang segera melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya, termasuk memverifikasi data pengupahan serta melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong agar proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan dari seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran pengupahan tersebut.
(RED)











