Mantv7.com | JAKARTA — Rp106,3 miliar bukan sekadar angka yang muncul dalam pemberitaan. Nilai fantastis itu disebut KPK sebagai barang bukti dalam OTT terkait pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara proses penyidikan masih berjalan dan sejumlah fakta terus didalami.
Nama Nusron Wahid, S.S., M.Si. ikut menjadi perhatian publik. Ia merupakan figur yang memiliki perjalanan panjang di bidang politik, keagamaan dan organisasi kemasyarakatan. Posisi tersebut membuat Nusron dikenal bukan hanya sebagai pejabat negara, tetapi juga sebagai sosok yang selama ini berada di ruang publik dengan latar belakang yang dekat dengan nilai-nilai keagamaan.
Justru karena itulah pertanyaan publik menjadi lebih sensitif: ketika seseorang memegang jabatan sekaligus dikenal sebagai tokoh agama, bagaimana makna amanah ketika lingkaran orang yang berada di dekatnya terseret dalam perkara hukum? Pertanyaan ini bukan vonis terhadap Nusron, sebab hingga kini ia belum ditetapkan sebagai tersangka dan keterkaitannya masih menjadi bagian yang didalami penyidik.
Sorotan semakin menguat setelah KPK menyebut empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry. Informasi tersebut tentu perlu dibaca secara hati-hati. Apakah hubungan kepercayaan itu sebatas hubungan sosial dan organisasi, atau terdapat keterkaitan lain yang relevan dengan perkara? Jawabannya harus datang dari bukti, bukan asumsi.
Dalam perspektif Islam, bahwa jabatan merupakan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan. QS An-Nisa ayat 58 mengingatkan pentingnya menunaikan amanah dan berlaku adil. Karena itu, ketika muncul perkara dengan nilai barang bukti mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, pertanyaan tentang asal-usul uang, aliran dana, hubungan para pihak dan proses pengurusannya menjadi hal yang wajar untuk diketahui masyarakat.
Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, mengatakan bahwa kontrol sosial tidak boleh berubah menjadi penghakiman. “Kami ingin semuanya terang. Kalau tidak ada keterkaitan, jelaskan berdasarkan fakta. Kalau memang ada hal yang perlu diperiksa, biarkan aparat penegak hukum membuktikannya. Masyarakat jangan hanya disuguhi potongan informasi, karena yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi kepercayaan publik,” ujarnya.
Catatan kritisnya, angka Rp106,3 miliar jangan sampai hanya menjadi headline yang ramai sehari lalu tenggelam. Publik perlu mengikuti bagaimana KPK menjelaskan barang bukti, siapa saja yang terhubung berdasarkan alat bukti, serta sejauh mana pemeriksaan berkembang. Di titik inilah transparansi menjadi penting agar ruang kosong informasi tidak berubah menjadi ruang bagi prasangka.
Bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai sarana kontrol sosial, sementara Kode Etik Jurnalistik mengharuskan informasi diuji, berimbang dan tidak menghakimi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu oleh Nusron dalam perkara ini. Sorotan pemberitaan diarahkan pada keterbukaan informasi publik, hak masyarakat memperoleh informasi serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi.
Mari sama-sama mencerna informasi ini dan berpikir bersama. Tokoh agama, pejabat negara maupun siapa pun tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil; pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki hak untuk bertanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi maupun penjelasan demi keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, amanah bukan sekadar kata yang indah diucapkan, melainkan sesuatu yang harus mampu dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, masyarakat dan Tuhan.
(RED)











