Mantv7.com | Tigaraksa — Kembali terjadinya anak tenggelam di kawasan danau bekas galian sekitar Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang semestinya tidak berhenti pada imbauan agar orang tua lebih ketat mengawasi anak. Seorang anak perempuan berusia sekitar 13 tahun dilaporkan meninggal setelah tenggelam di danau bekas galian kawasan Puspemkab Tigaraksa, Rabu (16/9/2026). Korban disebut datang bersama tiga temannya sekitar pukul 11.30 WIB dan ditemukan sekitar pukul 14.00 WIB. Kedalaman lokasi dilaporkan lebih dari lima meter.
Polisi mengingatkan orang tua agar mengawasi anak-anak dan melarang mereka bermain atau berenang di tempat berbahaya. Pesan tersebut tentu penting. Tetapi kalau kejadian serupa kembali terjadi di kawasan yang sama, apakah cukup hanya mengatakan anak harus diawasi?
Sebab, persoalannya bukan semata-mata tentang anak yang datang ke lokasi berbahaya. Ada pertanyaan yang lebih besar: bagaimana kawasan berisiko itu sendiri diamankan?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pada 13 Juni 2024, dua anak berusia 11 dan 12 tahun meninggal setelah tenggelam di danau bekas galian seberang Alun-alun Tigaraksa. Dalam catatan resmi BPBD Kabupaten Tangerang, lokasi tersebut memiliki kedalaman sekitar 9–10 meter.
Artinya, tragedi 2026 bukan terjadi dalam ruang kosong. Setidaknya ada catatan korban jiwa pada 2024, kemudian kini kembali muncul korban di kawasan danau Puspemkab. Maka publik wajar bertanya: setelah kejadian 2024, apa saja yang dievaluasi dan apa saja yang benar-benar diperbaiki?
Apakah seluruh danau atau bekas galian yang berada di kawasan tersebut sudah dipetakan sebagai titik berbahaya? Apakah sudah terdapat pagar atau pembatas fisik, rambu larangan, tanda kedalaman, penerangan, pengendalian akses, serta sistem pemantauan pada titik-titik yang berpotensi dimasuki masyarakat?
Pertanyaan tentang pagar dan pembatas bukan sesuatu yang berlebihan. Bahkan panduan Kementerian Kesehatan mengenai pencegahan tenggelam pada anak menyebut pemasangan pengaman seperti pagar, pembatas, serta rambu atau tanda peringatan di sekitar akses menuju air, termasuk pada area galian pasir dan danau, sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Kalau memang sudah ada pengamanan, publik tentu berhak mengetahui seberapa efektif pengamanan tersebut. Kalau belum ada, publik juga patut bertanya mengapa area dengan karakteristik berbahaya masih dapat diakses begitu mudah.
Apalagi kawasan yang menjadi sorotan bukan sekadar lokasi terpencil. Ini berada di sekitar kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Karena itu, standar kehati-hatian dan pengamanan lingkungan justru layak menjadi perhatian.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, menilai kejadian tersebut tidak semestinya hanya dijawab dengan imbauan kepada orang tua.
“Kami tidak sedang menyalahkan orang tua maupun menuduh pihak tertentu. Tetapi kalau sebuah kawasan sudah diketahui memiliki danau dalam dan pernah menelan korban, maka pertanyaannya adalah apa langkah pencegahan yang sudah dilakukan. Jangan sampai setiap ada korban, jawaban yang muncul hanya anak harus diawasi orang tua,” ujarnya.
Menurut Buyung, pemerintah dan pihak yang mengelola atau memiliki kewenangan atas kawasan tersebut perlu menjelaskan status danau, pengelolaan lahannya, sistem pengamanannya, serta evaluasi yang pernah dilakukan setelah kejadian 2024.
“Orang tua mempunyai tanggung jawab mengawasi anak. Tetapi keselamatan lingkungan juga tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab pengelolaan kawasan. Kalau ada lubang atau danau yang dalam, jangan hanya berharap semua orang tahu bahayanya. Bahaya itu harus diberi batas dan tanda yang jelas,” kata Buyung.
Publik juga patut meminta penjelasan sederhana namun penting: berapa titik danau atau bekas galian yang berada di sekitar Puspemkab, siapa yang bertanggung jawab atas masing-masing titik, apakah sudah dilakukan audit keselamatan, dan apakah rekomendasi setelah kejadian 2024 benar-benar dilaksanakan?
Sebab, jika memang terdapat beberapa danau dengan karakteristik serupa, persoalannya bukan lagi sekadar satu lokasi. Yang perlu dilihat adalah sistem keselamatan kawasannya secara keseluruhan.
Di sinilah fungsi keterbukaan informasi menjadi penting. Masyarakat tidak harus menunggu korban berikutnya untuk mengetahui apakah sebuah lokasi sudah dinilai aman atau justru masih menyimpan risiko.
Jangan sampai keselamatan baru menjadi perhatian setelah ada sirene BPBD, petugas penyelamat datang, warga berkerumun, dan keluarga korban kehilangan anaknya.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu dan tidak menuduh pihak tertentu sebagai penyebab kejadian. Sorotan ini merupakan pertanyaan publik mengenai aspek pencegahan dan keselamatan lingkungan yang perlu dijawab oleh pihak berwenang berdasarkan fakta di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih perlu memberikan penjelasan mengenai status kawasan, pengelolaan danau, keberadaan pagar atau pembatas, rambu keselamatan, serta langkah evaluasi setelah kejadian 2024. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka demi keberimbangan pemberitaan.
Karena pada akhirnya, pesan kepada orang tua memang penting. Tetapi pesan saja tidak cukup jika di depan mata anak masih terbentang danau dalam tanpa batas pengaman yang jelas.
Kalau kita sudah pernah kehilangan dua anak pada 2024, lalu kembali kehilangan anak pada 2026, pertanyaan publik sangat sederhana: apa yang sudah berubah di antara dua tragedi tersebut?
Jangan tunggu korban berikutnya untuk baru mencari jawabannya.
(RED)











