BeritaKabupatenPemerintahan

Sekda Kabupaten Tangerang Bilang “No Comment” soal Mamin, Mahasiswa Mengaku Dicekik di Samping Bupati Kabupaten Tangerang yang Terdiam: Penghargaan Itu Lewat Seleksi Ketat?

110
×

Sekda Kabupaten Tangerang Bilang “No Comment” soal Mamin, Mahasiswa Mengaku Dicekik di Samping Bupati Kabupaten Tangerang yang Terdiam: Penghargaan Itu Lewat Seleksi Ketat?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | TANGERANG — Penghargaan bergengsi kembali menyorot pucuk pimpinan Kabupaten Tangerang yang di tayangkan oleh media lokal. Bupati Kabupaten Tangerang meraih predikat The Best Responsive Leadership, sementara Sekda Kabupaten Tangerang memperoleh penghargaan Humanitarian Aid and Disaster Response dalam Tangerang Pos Awards 2026. Namun, di balik piagam tersebut, muncul pertanyaan publik: seberapa jauh penghargaan itu mencerminkan respons nyata terhadap kritik, pengaduan, dan persoalan masyarakat?

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa upaya meminta tanggapan melalui WhatsApp kepada Bupati Kabupaten Tangerang dan Sekda Kabupaten Tangerang belum memperoleh jawaban. Surat yang disebut telah dikirimkan ke kantor terkait juga dinilai belum ditindaklanjuti secara memadai. Pengalaman tersebut menjadi alasan bagi organisasi ini untuk meminta penjelasan terbuka, tanpa langsung menyimpulkan bahwa kedua pejabat mengabaikan kewajibannya.

Sorotan lain mengarah kepada Sekda Kabupaten Tangerang terkait pengadaan makan dan minum (mamin) Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 yang diberitakan bernilai sekitar Rp15,26 miliar. Ketika ditanya wartawan mengenai persoalan tersebut, Sekda Kabupaten Tangerang dilaporkan menjawab, “No comment.” Sikap itu mungkin merupakan pilihannya untuk tidak berkomentar, tetapi publik tetap berhak mempertanyakan bagaimana transparansi pengadaan dijalankan. Pemberitaan atau laporan tersebut bukan bukti bahwa pelanggaran telah terbukti.

Pertanyaan mengenai makna penghargaan responsif juga mencuat setelah insiden pada 13 Oktober 2026, dalam rangkaian kegiatan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang. Fachri Way Dalom, mahasiswa Universitas Tangerang Raya, dilaporkan mengaku mengalami pencekikan, pemukulan, serta tindakan intimidasi ketika hendak menyampaikan surat kepada Bupati Kabupaten Tangerang. Insiden itu disebut terjadi di sekitar lokasi Bupati Kabupaten Tangerang berada. Laporan polisi mengenai peristiwa tersebut juga diberitakan telah diterima di SPKT Polresta Tangerang dengan nomor TBL/B/1129/X/2026.

Apakah Bupati Kabupaten Tangerang melihat atau mengetahui kejadian tersebut? Jika mengetahui, tindakan apa yang dilakukan untuk memastikan aspirasi mahasiswa dapat disampaikan tanpa intimidasi? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka. Namun, keberadaan Bupati Kabupaten Tangerang di sekitar lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia memerintahkan atau terlibat dalam tindakan yang dituduhkan. Keterangan mahasiswa, petugas, saksi, dan pihak kepolisian tetap perlu diperiksa secara berimbang.

Perkembangan berikutnya juga perlu dicatat: mahasiswa diberitakan telah bertemu dengan Bupati Kabupaten Tangerang pada 14 Oktober 2026. Pertemuan itu penting, tetapi tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk menjelaskan dugaan kekerasan sebelumnya. Publik perlu mengetahui tindak lanjutnya, termasuk apakah ada pemeriksaan, evaluasi pengamanan, dan jaminan bahwa warga maupun mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi secara aman.

Di tengah polemik itu, pertanyaan mendasar muncul: penghargaan tersebut diberikan melalui proses seleksi dan indikator penilaian apa? Siapa penyelenggara dan tim penilainya, data kinerja apa yang menjadi dasar, serta apakah mekanisme evaluasinya dapat diakses publik? Pertanyaan ini bukan untuk menafikan penghargaan, melainkan memastikan bahwa predikat responsif dan kemanusiaan memiliki ukuran yang jelas, transparan, serta dapat diuji masyarakat.

YLPK PERARI juga menilai sejumlah persoalan tata kelola pemerintahan perlu dijelaskan melalui data resmi. Dalam daftar isu yang dihimpun dari pemberitaan dan dokumen yang perlu diverifikasi, terdapat laporan mengenai delapan paket proyek DTRB dengan nilai ketidaksesuaian volume atau potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp974,85 juta; persoalan TPP sekitar Rp117,38 juta; transaksi tunai BOSP yang menjadi sorotan; serta bantuan revitalisasi sekitar Rp4,02 miliar yang diberitakan belum tercatat sebagai aset. Angka dan status setiap persoalan harus dicocokkan dengan dokumen audit asli serta klarifikasi instansi terkait.

Sorotan lain menyangkut pemberitaan tentang 23 paket pekerjaan jalan dan sumber daya air DBMSDA yang disebut memiliki potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp1,56 miliar. Di luar itu, persoalan pengelolaan sampah, tata kelola pengadaan, pencatatan aset, pelayanan publik, dan penanganan kemiskinan juga membutuhkan jawaban berbasis dokumen. Daftar persoalan tersebut bukan vonis pelanggaran, melainkan agenda pemeriksaan informasi yang memerlukan penelusuran sumber primer, tindak lanjut resmi, dan penjelasan pihak yang berwenang.

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) juga disebut masih mempertanyakan realisasi janji politik Bupati Kabupaten Tangerang. Sementara itu, isu mengenai dugaan dominasi pihak tertentu dalam proyek besar dan narasi “oleh-oleh pensiun” tidak patut diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti dokumen yang kuat. Jika ada informasi mengenai proses pengadaan atau konflik kepentingan, publik perlu diarahkan pada data kontrak, proses tender, kepemilikan, dan hasil pemeriksaan resmi bukan sekadar spekulasi.

Rian Hidayat., anggota YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menegaskan pentingnya kontrol sosial. “Penghargaan seharusnya menjadi pemicu untuk memperbaiki pelayanan, bukan tameng dari pertanyaan publik. Pejabat yang dinilai responsif semestinya memberi ruang klarifikasi, menjelaskan kebijakan, dan memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara terukur.” Menurutnya, kritik bukan permusuhan, melainkan bagian dari pengawasan masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan terbuka dan bertanggung jawab.

Secara prinsip, hak masyarakat memperoleh informasi dijamin melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sedangkan pelayanan publik diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan hak jawab, praduga tak bersalah, serta kewajiban media memverifikasi informasi. Karena itu, pertanyaan tentang penghargaan Bupati Kabupaten Tangerang dan Sekda Kabupaten Tangerang semestinya dijawab dengan indikator, bukti kinerja, dan tindak lanjut nyata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks