BeritaHukum

DIDUGA TENDANG PENGENDARA MOTOR HINGGA TERJATUH, AKSI MATA ELANG DI CIKUPA KABUPATEN TANGERANG DISOROT: ADA APA?

8
×

DIDUGA TENDANG PENGENDARA MOTOR HINGGA TERJATUH, AKSI MATA ELANG DI CIKUPA KABUPATEN TANGERANG DISOROT: ADA APA?

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | TANGERANG — Aksi sekelompok orang yang diduga merupakan mata elang (matel) atau penagih utang kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor dilaporkan terjadi di kawasan seberang Indomaret, dekat Gang SMAN 4 Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cikupa, Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.

Peristiwa tersebut mencuat setelah sebuah video beredar di media sosial Facebook melalui akun About Tangerang. Rekaman dan keterangan yang menyertai unggahan itu memunculkan perhatian masyarakat terhadap praktik penagihan kendaraan bermotor di ruang publik.

Dalam keterangan unggahan tersebut, seorang pengendara motor disebut diduga diberhentikan secara paksa oleh sejumlah orang yang diidentifikasi sebagai mata elang. Namun, identitas pihak-pihak yang terlibat serta kronologi lengkap kejadian masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelapor kepada About Tangerang, seorang saksi yang melintas di lokasi mengaku melihat seorang ibu meminta pertolongan karena pengendara motor diduga mengalami tindakan kekerasan. Korban bahkan disebut-sebut ditendang hingga terjatuh dari sepeda motornya.

Jika informasi tersebut benar, peristiwa ini bukan sekadar persoalan penagihan kendaraan, melainkan menyangkut keselamatan warga dan batas kewenangan dalam menjalankan aktivitas penagihan. Proses penagihan tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan tindakan yang mengancam keselamatan seseorang.

PENAGIHAN UTANG BUKAN PEMBENARAN KEKERASAN

Penagihan kewajiban kredit merupakan bagian dari hubungan hukum antara debitur dan kreditur. Namun, pelaksanaannya harus tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Intimidasi, ancaman, pemaksaan, maupun kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan hanya karena adanya persoalan tunggakan.

Dalam konteks pembiayaan kendaraan, ketentuan mengenai jaminan fidusia juga perlu diperhatikan. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur mekanisme pelaksanaan eksekusi jaminan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 memberikan penegasan mengenai pelaksanaan eksekusi ketika tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi atau debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela.

Artinya, persoalan kredit bermasalah harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang mengabaikan hak, keselamatan, dan perlindungan hukum masyarakat.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana kekerasan, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan keterangan korban, saksi, rekaman video, serta bukti-bukti lain yang relevan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus dilakukan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

POLISI DIMINTA MENELUSURI KEJADIAN

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah praktik penagihan kendaraan oleh kelompok yang disebut mata elang di wilayah Kabupaten Tangerang telah mendapatkan pengawasan yang memadai?

Mantv7.com mendorong Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa untuk menelusuri informasi tersebut, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan kondisi dan perlindungan terhadap korban. Klarifikasi diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan pihak-pihak tertentu.

Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengaduan apabila mengalami atau menyaksikan dugaan intimidasi maupun kekerasan dalam proses penagihan kendaraan.

Jangan sampai ruang publik yang seharusnya menjadi tempat masyarakat beraktivitas justru menghadirkan rasa takut akibat tindakan sekelompok orang yang mengaku menjalankan penagihan.

NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH AKSI KEKERASAN

Kabupaten Tangerang adalah wilayah hukum yang menjunjung perlindungan terhadap setiap warga negara. Persoalan utang-piutang tidak boleh menghapus hak seseorang atas rasa aman dan perlindungan hukum.

Penagihan boleh dilakukan sesuai aturan, tetapi kekerasan tidak boleh menjadi jalan pintas.

Mantv7.com akan terus menelusuri perkembangan peristiwa ini dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak kepolisian, perusahaan pembiayaan, maupun pihak-pihak yang disebut terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, identitas pihak-pihak yang terlibat, kronologi lengkap, kondisi korban, serta kebenaran informasi mengenai dugaan kekerasan masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Berita ini disusun berdasarkan informasi dalam unggahan media sosial About Tangerang. Penyebutan pihak-pihak yang diduga terlibat bukan merupakan penetapan kesalahan. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Mantv7.com — Tajam, Berimbang, dan Berani Mengungkap Fakta.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks