Mantv7.com | TANGERANG — Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid meninjau titik rawan banjir di Pasar Kemis pada Senin, 19 Oktober 2026. Namun, di balik kunjungan tersebut, muncul pertanyaan yang layak dijawab: setelah melihat persoalan di lapangan, seberapa nyata perubahan yang akan dirasakan warga? Sebab, masyarakat tidak hidup dari dokumentasi kegiatan, melainkan dari hasil kerja yang benar-benar menyentuh kebutuhan mereka.
Informasi Pemkab Tangerang menyebut warga Perumahan Taman Walet telah mengeluhkan banjir selama sekitar 15 tahun. Penanganan disebut akan ditempuh melalui langkah yang memungkinkan dalam perubahan anggaran, sementara penanganan lanjutan disiapkan dalam anggaran 2027. Keterangan ini justru membuka pertanyaan penting: apa langkah mendesak yang bisa dilakukan sekarang, apa target penyelesaiannya, dan bagaimana warga memantau realisasinya?
Meninjau lokasi tentu bukan kesalahan. Bahkan, kehadiran kepala daerah dapat menjadi langkah awal yang penting. Tetapi, turun ke lapangan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan, bukan garis akhir sebuah prestasi. Ukuran keberhasilan semestinya terlihat dari keputusan, jadwal kerja, pelaksanaan, dan dampak nyata. Jika kunjungan berakhir tanpa informasi tindak lanjut yang jelas, wajar apabila publik terus meminta penjelasan.
Buyung E., aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyoroti persoalan ini dari sudut pandang kontrol sosial. Ia menilai masyarakat tidak cukup hanya menerima kabar bahwa pejabat sudah datang ke lokasi, sementara kepastian mengenai penanganan banjir belum jelas. Warga membutuhkan informasi mengenai penyebab banjir, rencana solusi, target pelaksanaan, serta waktu penyelesaian yang dapat dipantau. Kepastian dan hasil nyata jauh lebih dibutuhkan masyarakat daripada sekadar harapan.

“Kalau anggaran mamin sampai puluhan miliar rupiah, wajar masyarakat bertanya: sebenarnya seberapa besar kebutuhan konsumsi untuk kegiatan kedinasan sampai angkanya begitu besar? Jangan sampai muncul kesan bahwa pejabat Pemkab Tangerang di rumah belum kenyang makan, sehingga anggaran konsumsi untuk kegiatan pemerintahan harus begitu besar. Sementara itu, masyarakat masih menghadapi persoalan banjir yang bertahun-tahun belum mendapatkan kepastian penyelesaian.” Ujar Buyung.
Di sinilah persoalan menjadi lebih besar daripada sekadar kunjungan. Jangan sampai kesibukan terlihat lebih menonjol daripada hasil yang bisa diukur. Publik patut bertanya apakah sudah ada pemetaan penyebab banjir, rencana teknis, pembagian tanggung jawab antarinstansi, serta target waktu yang terbuka. Pertanyaan tersebut bukan vonis, melainkan bentuk kepedulian agar persoalan warga tidak tenggelam di antara agenda dan seremoni.
Zaman sudah maju. Masyarakat makin mudah membandingkan pernyataan dengan kenyataan. Pemberitaan yang hanya menonjolkan aktivitas pejabat tanpa menguji hasil berisiko membentuk persepsi keliru, terutama bagi generasi muda. Informasi publik seharusnya mencerdaskan, bukan membuat kewajiban pemerintahan tampak seperti pencapaian luar biasa. Pers perlu memberi konteks, menggali tindak lanjut, dan menyampaikan pertanyaan yang memang penting bagi warga.
Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya akses informasi untuk mendukung pengawasan masyarakat. Artinya, informasi mengenai program dan tindak lanjut penanganan banjir patut disampaikan secara terbuka sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut hukum. Transparansi bukan kemurahan hati pejabat, melainkan bagian penting dari pemerintahan yang dapat diawasi.
Informasi Pemkab Tangerang menyebut bahwa warga Perumahan Taman Walet telah mengeluhkan banjir selama sekitar 15 tahun. Fakta ini memantik pertanyaan yang sulit diabaikan: kalau persoalan ini sudah berlangsung begitu lama, ke mana saja langkah penanganannya selama ini? Mengapa persoalan tersebut kembali menjadi sorotan melalui kunjungan Bupati Maesyal Rasyid, sementara penanganan lanjutan disebut disiapkan dalam anggaran 2027? Lantas, ke mana saja langkah penanganannya selama ini, Pak Bupati? Pertanyaan ini bukan vonis, melainkan suara kritis masyarakat yang menuntut penjelasan atas persoalan menahun yang menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan warga.
Jika realisasi lanjutan masih menunggu 2027, publik patut bertanya: apa yang bisa dikerjakan sekarang, mengapa harus menunggu, dan apakah seluruh pilihan anggaran sudah benar-benar diarahkan pada kebutuhan paling mendesak masyarakat? Di sinilah rasionalisasi belanja pemerintah perlu diuji secara terbuka. Anggaran daerah semestinya disusun berdasarkan prioritas dan manfaat publik, bukan sekadar kebiasaan belanja yang terus berulang.
Belanja makanan dan minuman (mamin) untuk kegiatan kedinasan, misalnya, layak dievaluasi secara rasional: apakah jumlahnya wajar, benar-benar diperlukan, sesuai standar, dan sebanding dengan manfaatnya bagi pelayanan masyarakat? Jangan sampai kebutuhan dasar warga untuk terbebas dari banjir harus menunggu, sementara belanja penunjang kegiatan pejabat berjalan tanpa penjelasan yang memadai.
Kritik mengenai anggaran mamin bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran, melainkan desakan agar perencanaan, besaran, dasar kebutuhan, dan realisasinya dibuka serta diuji sesuai aturan. Pejabat tentu berhak memperoleh konsumsi dalam kegiatan resmi sesuai ketentuan, tetapi masyarakat juga berhak bertanya: apakah setiap rupiah sudah digunakan secara hemat, masuk akal, dan memberi manfaat terbaik bagi warga Kabupaten Tangerang? Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan saling menyindir, melainkan keberanian menjelaskan prioritas dan membuktikan bahwa kepentingan masyarakat benar-benar ditempatkan di depan.
Perhatian publik terhadap anggaran mamin semakin relevan ketika persoalan mendasar seperti banjir masih dikeluhkan warga. Namun, penilaian apakah suatu anggaran tidak rasional harus didasarkan pada data alokasi, standar biaya, kebutuhan kegiatan, dan realisasi yang dapat diperiksa. Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai besaran belanja mamin sekaligus rencana penanganan banjir, agar masyarakat dapat menilai apakah prioritas anggaran telah disusun secara proporsional.
Pernyataan “No Comment” yang dikaitkan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) mengenai persoalan anggaran mamin juga perlu ditempatkan secara proporsional dan dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Publik berhak memperoleh penjelasan tentang dasar perencanaan dan penggunaan anggaran, sedangkan pihak terkait tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi agar informasi yang diterbitkan akurat dan berimbang.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjadi pengingat bahwa pelayanan pemerintah harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dalam konteks banjir, warga layak memperoleh penjelasan mengenai langkah penanganan, jalur pengaduan, dan perkembangan program. Ketentuan tersebut bukan dasar untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran, tetapi menjadi pijakan untuk menuntut pelayanan yang jelas dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menempatkan pers sebagai sarana informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Karena itu, pemberitaan tidak semestinya berhenti pada pengulangan pernyataan resmi. Jurnalisme yang kuat menguji informasi, meminta data, memeriksa perkembangan, serta memberi ruang bagi pihak terkait untuk menjelaskan keadaan sebenarnya. Kritik harus tajam, tetapi tetap berpijak pada fakta dan verifikasi.
Kini, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar siapa yang datang ke lokasi, melainkan apa tindak lanjutnya, kapan dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana keberhasilannya diukur? Apabila anggaran 2027 menjadi bagian dari rencana, publik juga perlu mendapat penjelasan mengenai tahapan, prioritas, serta langkah sementara yang dapat dilakukan. Tanpa kejelasan itu, warga hanya diminta menunggu tanpa pegangan yang terukur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan dalam naskah ini. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Keterangan mengenai status tanggapan tersebut perlu diperbarui apabila klarifikasi telah diterima sebelum publikasi.
Kini, mari mencerna persoalan ini bersama: apakah kunjungan sudah cukup, atau justru harus menjadi awal dari kerja yang lebih terukur? Jangan buru-buru menyimpulkan, tetapi jangan pula berhenti bertanya. Kritik bukan kebencian; pertanyaan bukan tuduhan. Ketika warga berani meminta kejelasan dan pemerintah terbuka menunjukkan hasil, pengawasan publik dapat menjadi jalan menuju perubahan yang nyata.
(RED)











