Kabupaten

Suket Beraroma Izin? PBG Masih Berproses, Aktivitas Industri Disinyalir Melaju — Publik Curiga Ada “Jalur Lunak” di DTRB Kabupaten Tangerang

135
×

Suket Beraroma Izin? PBG Masih Berproses, Aktivitas Industri Disinyalir Melaju — Publik Curiga Ada “Jalur Lunak” di DTRB Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Kabupaten Tangerang — Penerbitan Surat Keterangan (Suket) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang kembali memantik kegaduhan publik. Dokumen bernomor 600.3.3/1656-PBG/DTRB, tertanggal 14 Mei 2025, menyebutkan bahwa permohonan PBG atas nama PT. HENGRUN INTERNATIONAL SHOES MATERIAL masih dalam tahapan proses pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Namun di balik redaksi yang tampak normatif, muncul indikasi awal yang menimbulkan tanda tanya besar. Surat keterangan ini diduga berpotensi ditafsirkan melampaui fungsinya, bahkan disinyalir dapat menjelma menjadi izin bayangan di lapangan.

Secara hukum administrasi, PBG belum diterbitkan. Artinya, belum ada persetujuan resmi negara untuk memulai pembangunan. Namun keberadaan suket dengan kop dinas, nomor resmi, dan tanda tangan pejabat struktural, menciptakan kesan seolah-olah aktivitas sudah berada di zona aman.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini sekadar kelonggaran administratif, atau pola pembiasaan yang membuka ruang pelanggaran prosedur? Dalam praktik yang kerap ditemui, surat keterangan proses sering dipakai sebagai perisai sementara, seakan hukum bisa menunggu di belakang alat berat.

Hasil penelusuran mantv7.id menunjukkan, tidak ada satu pun regulasi nasional yang menjadikan Suket PBG sebagai dasar hukum pembangunan. PP Nomor 16 Tahun 2021 secara tegas menyatakan bahwa pekerjaan fisik hanya boleh dimulai setelah PBG terbit, bukan ketika masih “on process”.

Jika dalam kondisi tertentu pembangunan tetap berjalan, maka keadaan tersebut patut disinyalir sebagai pembiaran administratif, atau setidaknya kelalaian pengawasan yang sistemik. Pertanyaannya: apakah mekanisme “tunggu sambil jalan” ini berlaku untuk semua warga, atau hanya menguntungkan pihak tertentu?

Sejumlah kalangan hukum tata usaha negara menilai, penerbitan surat keterangan dengan redaksi sensitif menuntut tanggung jawab etik yang tinggi dari pejabat publik. Ketika sebuah dokumen negara menimbulkan tafsir ganda dan berpotensi disalahgunakan, maka asas kepastian hukum dipertaruhkan.

Merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dilarang:

  1. Bertindak melampaui kewenangan
  2. Mengeluarkan keputusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum
  3. Membiarkan keputusan digunakan di luar tujuan administratifnya
    Jika surat keterangan ini dipergunakan sebagai legitimasi informal, maka muncul potensi maladministrasi dan pelanggaran etika jabatan.

Ketua DPD YLPK PERARI Banten, Zarkasih, S.H, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu klarifikasi resmi dan sikap terbuka dari DTRB Kabupaten Tangerang. Namun ia memberi sinyal tegas, kesabaran publik tidak tanpa batas. “Kami masih mengedepankan klarifikasi dan itikad baik. Tapi kalau tidak ada respons atau penjelasan yang transparan, YLPK PERARI tidak akan berhenti di sini,” tegas Zarkasih kepada mantv7.id.

Ia menambahkan, jika persoalan ini dibiarkan menggantung, langkah lanjutan akan ditempuh.
“Kami akan melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai hukum yang berlaku. Bisa ke pengawasan internal, Ombudsman, hingga jalur hukum lain. Negara tidak boleh kalah oleh praktik abu-abu,” ujarnya. Menurut Zarkasih, kontrol sosial adalah hak dan kewajiban warga negara, terlebih ketika menyangkut tata kelola perizinan yang berdampak luas.

Apabila nantinya terbukti bahwa:

  1. Aktivitas pembangunan berlangsung tanpa
  2. PBG sah
  3. Tidak ada penindakan
  4. Aparat pengawas memilih diam

Maka tanggung jawab tidak bisa dialihkan atau dipersempit. Ia melekat pada:

  1. Pejabat penandatangan surat
  2. Pimpinan DTRB
  3. Pengawas teknis bangunan
  4. Aparat penegak Perda
    Dalam hukum administrasi, pembiaran juga merupakan bentuk keputusan.

Persoalan ini bukan hanya soal izin bangunan, melainkan soal keadilan sosial. Ketika warga kecil cepat ditindak, sementara korporasi besar disinyalir mendapat kelonggaran, maka asas kesetaraan di depan hukum patut dipertanyakan. Pancasila, khususnya sila ke-5, menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dinegosiasikan.

Suket ini mungkin terlihat sederhana. Namun jika dibiarkan tanpa kejelasan, ia bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola perizinan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks