BeritaHukumKabupatenPemerintahan

YLPK PERARI Apresiasi Polresta Tangerang Dan DP3A, Namun Sentil Keras Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Terkait Kasus Dugaan Intimidasi “Air Sumpah” Terhadap Siswa SD

76
×

YLPK PERARI Apresiasi Polresta Tangerang Dan DP3A, Namun Sentil Keras Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Terkait Kasus Dugaan Intimidasi “Air Sumpah” Terhadap Siswa SD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Penanganan terhadap seorang siswi sekolah dasar sebuah wilayah di Kabupaten Tangerang yang diduga mengalami trauma akibat peristiwa “air sumpah” mulai menunjukkan perkembangan. Pada Senin, korban didampingi ayahnya menjalani pendampingan dan pemulihan psikologis di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai sebagai bentuk respons cepat dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Perhatian publik juga tertuju pada langkah Polresta Tangerang yang dinilai sigap menindaklanjuti laporan sehingga proses pendampingan terhadap korban dapat segera dilakukan. Namun, di tengah perkembangan tersebut, muncul pertanyaan masyarakat mengenai respons dari jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang hingga kini dinilai belum terlihat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Hasil penelusuran awal tim investigasi Mantv7.com menemukan sejumlah catatan kritis yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Di antaranya berkaitan dengan mekanisme pengawasan internal sekolah, penanganan terhadap laporan yang muncul, serta informasi mengenai adanya upaya komunikasi kepada pihak keluarga setelah persoalan tersebut mencuat. Seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap klarifikasi dan memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, mengapresiasi langkah Polresta Tangerang dan DP3A yang dinilai cepat memberikan perlindungan kepada korban. Namun, ia juga menyampaikan kritik keras kepada jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang karena menurutnya respons yang diberikan belum sebanding dengan besarnya perhatian publik terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan psikologis anak.

Foto Wakil Ketua Rian Hidayat, ADV., (Foto: Mantv7.com)

“Kami mengapresiasi Polresta Tangerang dan DP3A yang bergerak cepat memberikan pendampingan kepada korban. Tetapi kami juga berharap Dinas Pendidikan tidak memilih diam. Ketika ada anak yang diduga mengalami trauma di lingkungan sekolah, publik berhak mengetahui langkah konkret yang telah dan akan dilakukan. Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab pelayanan publik,” tegas Rian.

Menurut Rian., fungsi pengawasan terhadap satuan pendidikan tidak hanya berada di tingkat sekolah, tetapi juga menjadi tanggung jawab berjenjang mulai dari kepala sekolah, pengawas sekolah, bidang yang membidangi pendidikan dasar, hingga pimpinan Dinas Pendidikan sesuai tugas dan kewenangannya. Karena itu, evaluasi menyeluruh dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Secara hukum, perlindungan terhadap anak dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta berbagai ketentuan di bidang pendidikan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh rasa aman, perlindungan dari kekerasan, intimidasi, maupun perlakuan yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tertentu. Sorotan pemberitaan ditujukan pada pentingnya keterbukaan informasi, perlindungan anak, hak masyarakat memperoleh penjelasan, serta fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi. Seluruh proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas berbagai pertanyaan publik yang disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab, klarifikasi, maupun penjelasan dari pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa melindungi anak bukan hanya tugas keluarga atau aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh penyelenggara pendidikan. Ketika keberanian seorang anak untuk mencari keadilan mulai tumbuh, maka seluruh pihak berkewajiban memastikan bahwa keberanian itu dijawab dengan perlindungan, transparansi, dan tindakan nyata, bukan dengan sikap diam.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks