BeritaHukumKabupatenPemerintahan

Diduga Terima Pembayaran Bertahap, Kades Tapos Kab Tangerang Disorot dalam Sengketa Jual Beli Tanah

111
×

Diduga Terima Pembayaran Bertahap, Kades Tapos Kab Tangerang Disorot dalam Sengketa Jual Beli Tanah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Nama mantan Kepala Desa Tapos, Khaerudin, kembali menjadi sorotan setelah muncul kronologi yang mengungkap dugaan persoalan dalam transaksi jual beli sebidang tanah di Desa Tapos, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh salah satu pihak, peristiwa tersebut bermula pada 14 Maret 2019 ketika Khaerudin diduga menawarkan sebidang tanah di Desa Tapos kepada calon pembeli melalui seorang perantara. Beberapa hari kemudian, dilakukan pertemuan antara pihak penjual dan calon pembeli hingga berlanjut pada peninjauan lokasi tanah yang ditawarkan.

Masih berdasarkan kronologi tersebut, setelah tercapai kesepakatan awal, pembeli disebut melakukan pembayaran secara bertahap yang disalurkan melalui perantara untuk kemudian diserahkan kepada Khaerudin. Pembayaran itu disebut berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2019 dalam beberapa tahap dengan nilai yang bervariasi.

Menanggapi persoalan tersebut, YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi langkah penting agar tidak berkembang berbagai penafsiran di tengah masyarakat. Wakil Ketua YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, mengatakan bahwa setiap persoalan yang telah menjadi perhatian publik sebaiknya dijelaskan secara terbuka.

“Setiap persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai persepsi. Keterbukaan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan dan mencegah berkembangnya informasi yang tidak utuh,” ujar Rian Hidayat.

Ia menambahkan bahwa fungsi kontrol sosial bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk mendorong penyelesaian persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Foto Wakil Ketua Rian Hidayat, ADV., (Foto: Mantv7.com)

“Kontrol sosial bukan bertujuan menyudutkan siapa pun. Sebaliknya, kontrol sosial hadir untuk mengingatkan bahwa setiap persoalan yang menyangkut hak masyarakat patut diselesaikan secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai mekanisme hukum sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian,” tambahnya.

Namun, hingga memasuki tahun 2020, penyelesaian transaksi tanah tersebut disebut belum juga terealisasi. Pihak yang merasa dirugikan mengaku telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali guna meminta kejelasan atas kelanjutan transaksi tersebut. Menurut kronologi, jawaban yang diterima secara lisan dari Khaerudin adalah bahwa uang yang telah diberikan masih belum mencukupi untuk pembelian tanah dimaksud.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum atas transaksi yang telah berlangsung bertahun-tahun. Pihak yang mengaku dirugikan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab, serta tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila penyelesaian secara musyawarah tidak membuahkan hasil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Khaerudin mengenai kronologi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks