Mantv7.com | Lampung – Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala Desa Teba Jawa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, mulai mengusik ruang publik. Peristiwa yang dibisikkan dari mulut ke mulut warga ini bukan lagi sekadar kabar angin, melainkan telah menjadi pembicaraan serius yang mempertanyakan integritas, etika, dan kelayakan moral seorang pemimpin desa.
Menurut penuturan warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, kepala desa tersebut disinyalir memiliki hubungan tidak pantas dengan asisten rumah tangganya sendiri, yang juga diketahui merupakan tetangga dekat dan masih berstatus sebagai istri sah dari orang lain. Dugaan ini mencuat setelah warga melihat adanya kedekatan yang dinilai melampaui batas kewajaran antara keduanya.
“Ini bukan cerita baru. Sudah lama jadi gunjingan warga. Bahkan menurut yang kami dengar, bukan sekali dua kali, tapi sudah berulang,” ujar salah satu warga dengan nada getir, seraya meminta namanya dirahasiakan demi keamanan dan ketenangan keluarganya.
Situasi ini menimbulkan kegelisahan sosial di tengah masyarakat Desa Teba Jawa. Sosok kepala desa yang seharusnya menjadi teladan, pelindung moral, dan panutan warga justru disorot karena perilaku yang dinilai mencederai nilai kesusilaan dan kepercayaan publik.
Apalagi, dugaan relasi tersebut melibatkan pihak yang masih memiliki ikatan pernikahan sah, sehingga persoalan ini tidak hanya bersifat etika, tetapi juga berpotensi menyentuh ranah hukum dan norma sosial.
Kegelisahan warga semakin menguat karena isu tersebut disebut-sebut telah terjadi lebih dari sekali. Meski masih dalam tahap dugaan dan perlu klarifikasi resmi dari pihak terkait, pola kejadian yang berulang membuat publik mempertanyakan ketegasan pengawasan internal desa dan peran institusi pembina pemerintahan desa.
Menanggapi polemik ini, Buyung E, aktivis sosial yang tergabung dalam YLPK PERARI, menilai bahwa kasus semacam ini harus dipandang sebagai alarm keras bagi sistem kontrol sosial dan etika kepemimpinan di tingkat desa. Menurutnya, jabatan publik tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab moral.
“Ketika seorang kepala desa diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, apalagi dengan orang yang berada dalam lingkaran rumah tangganya sendiri, maka yang rusak bukan hanya nama pribadi, tetapi marwah institusi desa. Ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” tegas Buyung.
Buyung menambahkan, meskipun asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, namun pemerintah daerah dan aparat pengawas tidak boleh menutup mata. Klarifikasi terbuka, pemeriksaan etik, dan langkah transparan perlu segera dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang justru memperparah keretakan kepercayaan publik.
“Diamnya institusi justru bisa dibaca sebagai pembiaran. Padahal desa adalah fondasi moral masyarakat. Jika pemimpinnya diduga bejat secara etika, maka efek sosialnya bisa panjang dan merusak tatanan,” lanjutnya dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi langsung dari Kepala Desa Teba Jawa terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa jabatan bukan sekadar kekuasaan administratif, melainkan amanah moral. Ketika seorang pemimpin desa diduga tergelincir dalam perilaku tercela, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pribadi, tetapi juga kepercayaan masyarakat yang telah memberikan mandat. Publik kini menunggu: apakah kebenaran akan dibuka, atau justru kembali dikubur dalam senyap.
(RED)











