BeritaHukumKabupaten

Proyek Galian Pipa Air Aetra Tangerang Picu Kerusakan Jalan, Akses Warga Terganggu

114
×

Proyek Galian Pipa Air Aetra Tangerang Picu Kerusakan Jalan, Akses Warga Terganggu

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com Kabupaten Tangerang —Proyek penggalian pipa air minum yang dilakukan Aetra Tangerang menuai keluhan warga. Aktivitas penggalian di Jalan Tobat, Kecamatan Balaraja, diduga menyebabkan kerusakan jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Pantauan di lapangan menunjukkan, penggalian pipa air tersebut memakan hingga satu meter lebar badan jalan, sehingga menyempitkan akses kendaraan dan kerap menimbulkan kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Kondisi ini diperparah dengan minimnya pengaturan lalu lintas di lokasi proyek.

Tak hanya itu, bekas galian jalan dibiarkan tanpa pengaspalan kembali. Jalan yang sebelumnya berlapis aspal kini hanya ditutup dengan batu dan puing ala kadarnya. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

Eko (35), seorang tukang ojek yang sehari-hari mangkal di kawasan tersebut, mengaku proyek galian sudah berlangsung hampir tiga minggu.

“Mereka ngerjain dari pagi sampai sore, jalan jadi sempit dan macet terus, belum mobil yg melintas juga ,Apalagi kalau hujan, makin bahaya,” ujar Eko saat ditemui, Minggu (28/12/2025) pagi.

Eko berharap pihak Aetra Tangerang segera menyelesaikan pekerjaan sekaligus mengembalikan kondisi jalan seperti semula.

“Di sini banyak ibu-ibu dan anak-anak. Kami takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pengendara jatuh saat lewat bekas galian. Ini bukan cuma soal macet, tapi keselamatan,” tambahnya.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya Fahru (45) . Ia menilai pengerjaan proyek tersebut tidak bertanggung jawab, karena meninggalkan kerusakan jalan setelah penggalian selesai.

“Kalau sudah selesai menggali, jalan dibiarkan rusak begitu saja. Seolah-olah tidak ada kewajiban untuk memperbaiki, saya parkir mobil jadi susah kalo ambles gimna” jelasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Zarkasih, S.H, selaku Ketua DPD YLPK PERARI Banten, menegaskan bahwa proyek utilitas publik tidak boleh merugikan masyarakat.

Ia menilai Aetra Tangerang lalai dalam memenuhi tanggung jawab sosial dan teknis proyek.

“Setiap pekerjaan penggalian jalan wajib mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Ini bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum. Jika dibiarkan, ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian yang membahayakan keselamatan publik,” tegas Zarkasih.

Zarkasih juga mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Jangan sampai masyarakat terus dirugikan atas nama pembangunan. Proyek pelayanan publik harus berorientasi pada keselamatan dan kenyamanan warga, bukan sebaliknya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Aetra Tangerang, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga maupun rencana perbaikan jalan pasca-galian.

 

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks