AgamaBeritaHukumKabupatenPemerintahan

90 Ribu Perusahaan, PAD Triliunan, Tapi Rakyat Tetap Miskin Ekstrim: Ke Mana CSR dan Nurani Kebijakan Kabupaten Tangerang?

122
×

90 Ribu Perusahaan, PAD Triliunan, Tapi Rakyat Tetap Miskin Ekstrim: Ke Mana CSR dan Nurani Kebijakan Kabupaten Tangerang?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Banten – Minggu, 04 Januari 2026. Kabupaten Tangerang berkali-kali dielu-elukan sebagai etalase keberhasilan pembangunan. Julukan Kota Industri, PAD tertinggi di Banten, dan investasi raksasa terus dikumandangkan. Namun di balik gemuruh angka dan seremoni prestasi, satu fakta keras tak bisa ditutupi: Kabupaten Tangerang justru menjadi daerah dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di Banten. Di sinilah publik mulai bertanya dengan nada semakin keras: ada apa dengan kebijakan yang dijalankan, dan ke mana sebenarnya arah keberpihakan pemerintah daerah?

Secara data, Kabupaten Tangerang memiliki sekitar 90 ribu perusahaan yang tersebar di 29 kecamatan dan 274 desa. Angka ini menjadikan Tangerang sebagai salah satu konsentrasi industri terbesar di Indonesia. Di atas kertas hukum, tanggung jawab sosial perusahaan bukan pilihan, melainkan kewajiban undang-undang. UU No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 dan PP No. 47 Tahun 2012 secara tegas mengatur kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR), berikut konsekuensi sanksi jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.

Gambar SS (Screenshot) beranda mesi pencaharian Google Crhome, pencaharian informasi pencaian PAD (pendapatan asli daerah) Pemkab Tangerang 2024. (Foto: IST. Mantv7.com)

Di saat yang sama, PAD Kabupaten Tangerang tahun 2024 mencapai sekitar Rp4,919 triliun, dan dalam Perubahan APBD 2025 ditargetkan melonjak menjadi sekitar Rp5,11 triliun. Artinya, secara fiskal, pemerintah daerah memiliki ruang yang sangat luas untuk menghadirkan keadilan sosial. Namun realitas di lapangan berbicara lain. BPS per Desember 2025 mencatat sekitar 265.090 jiwa di Kabupaten Tangerang masuk kategori miskin ekstrem. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan wajah-wajah warga yang kesulitan makan, berobat, dan bertahan hidup di tengah gempuran industri.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Di titik ini, publik tak lagi sekadar heran, melainkan mulai mencurigai ada yang tidak beres. Dengan 90 ribu perusahaan, secara logika kebijakan, CSR semestinya menjadi salah satu instrumen utama pengentasan kemiskinan ekstrem. Namun hingga kini, kejelasan CSR justru terasa samar.

Muncul indikasi lemahnya transparansi:
1. Ke mana aliran CSR dari puluhan ribu perusahaan itu?
2. Apakah seluruh perusahaan melaksanakan kewajiban CSR-nya?
3. Jika dilaksanakan, di mana laporan resminya dan siapa yang mengawasi?

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Secara tata kelola, CSR yang dibayarkan semestinya tercatat, dilaporkan, diverifikasi, dan dievaluasi dampaknya. Jika ada perusahaan yang tidak menjalankan CSR, regulasi membuka ruang sanksi. Namun publik justru tidak melihat penegakan yang tegas dan terbuka, sehingga memunculkan dugaan awal adanya pembiaran, kelonggaran, atau lemahnya fungsi pengawasan.

PAD yang besar seharusnya menjadi pelindung terakhir bagi warga paling rentan. CSR yang masif seharusnya menjadi bantalan sosial di sekitar kawasan industri. Ketika dua sumber daya besar ini tidak berbanding lurus dengan penurunan kemiskinan ekstrem, maka wajar jika publik menduga ada ketimpangan orientasi kebijakan.

Pembangunan tampak lebih sibuk merawat angka pertumbuhan, sementara hak hidup layak warga sebagaimana dijamin UUD 1945 justru terpinggirkan. Ini bukan semata soal program, tetapi soal keberanian menentukan prioritas: membela rakyat, atau terus memanjakan narasi investasi.

Di balik pagar pabrik yang menjulang, masih banyak warga yang hidup tanpa kepastian. Buruh harian, pekerja informal, pedagang kecil, dan warga pinggiran kota hanya menjadi bayangan dari pembangunan yang mereka saksikan setiap hari. Industri berdiri megah, namun kesejahteraan tidak selalu ikut hadir.
Kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa pembangunan berjalan timpang kuat ke atas, lemah ke bawah. Jika dibiarkan, ketimpangan ini berpotensi menjadi bom sosial yang kelak sulit dikendalikan.

Maka pertanyaan berikut tak lagi bisa dihindari:
1. Di mana database resmi dan laporan terbuka CSR 90 ribu perusahaan di Kabupaten Tangerang?
2. OPD mana yang secara struktural bertanggung jawab mengawasi, menagih, dan memberi sanksi CSR?
3. Apakah ada perusahaan yang berpotensi tidak menjalankan CSR tanpa konsekuensi tegas?
4. Bagaimana peran kepala daerah dalam memastikan PAD dan CSR benar-benar berpihak pada warga miskin ekstrem?
Pertanyaan ini berada dalam ranah klarifikasi publik, namun bobotnya semakin berat karena menyangkut hak hidup warga.

Mantv7.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Bupati Kabupaten Tangerang, seluruh OPD terkait, dan pihak perusahaan, untuk memberikan klarifikasi resmi, data terbuka, serta penjelasan yang dapat diuji publik. Dalam isu sebesar ini, diam justru memperbesar kecurigaan.

Aktivis Kabupaten Tangerang dari YLPK PERARI, Buyung E, menyebut persoalan ini sebagai krisis keberpihakan kebijakan.
“Kalau 90 ribu perusahaan ada di Tangerang, lalu kemiskinan ekstrem tetap tertinggi di Banten, maka ada yang salah secara sistemik. CSR itu perintah undang-undang, bukan hiasan laporan. Kalau ada yang tidak bayar, harus ada sanksi. Kalau bayar, harus ada laporan terbuka. Kalau semua kabur, berarti pengawasannya yang lumpuh. Ini soal tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, bukan soal pencitraan,” tegas Buyung.

Kabupaten Tangerang tidak miskin sumber daya. Yang dipertanyakan publik adalah ke mana keberanian moral kebijakan diarahkan. Selama CSR puluhan ribu perusahaan tak jelas jejaknya dan PAD triliunan tak mampu menurunkan kemiskinan ekstrem secara signifikan, maka pujian pembangunan patut ditangguhkan.

Jika koreksi tak segera dilakukan, Kabupaten Tangerang akan terus dicatat sebagai contoh telanjang paradoks pembangunan: industri melimpah, uang berlimpah, tapi rakyat tetap terpinggirkan.

Dan pada titik itu, kegagalan bukan lagi soal teknis melainkan soal nurani kekuasaan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks