Mantv7.com Kabupaten Tangerang – Penyakit lama dalam dunia proyek pembangunan tampaknya masih terus dipelihara dan dirawat dengan penuh kesadaran. Hal itu kembali terbukti pada proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di kampung Tegal Kali Baru RT 04/04 Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yang ironisnya belum seumur jagung namun sudah menunjukkan gejala “sakit parah”. Bangunan yang seharusnya menjadi penopang dan pengaman justru kini tampil memalukan dengan kondisi retak-retak dan kerusakan di sana-sini.
Kondisi tersebut menjadi bukti telanjang bahwa pekerjaan dilakukan secara asal-asalan, tanpa mengindahkan kualitas dan tanggung jawab. Retakan yang muncul bukan sekadar cacat ringan, melainkan sinyal kuat adanya dugaan lemahnya perencanaan, buruknya mutu material, serta pengerjaan yang jauh dari standar teknis.
Ironisnya, kejanggalan demi kejanggalan sebenarnya sudah terlihat sejak awal pelaksanaan proyek. Para pekerja di lapangan terpantau mengabaikan alat pelindung diri (APD), seolah keselamatan kerja hanyalah formalitas yang tak penting. Praktik ini jelas melanggar aturan K3 dan menunjukkan minimnya pengawasan dari pihak terkait.
Lebih memprihatinkan lagi, keberadaan pengawas maupun pelaksana proyek di lokasi nyaris tak diketahui. Proyek berjalan seperti kapal tanpa nahkoda, tanpa kontrol, tanpa arah, dan tanpa rasa tanggung jawab. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas proyek ini?
Tak hanya itu, minimnya informasi publik semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan. Tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat keterangan penting seperti sumber anggaran, nilai proyek, waktu pelaksanaan, serta pelaksana kegiatan. Padahal, hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Melihat temuan tersebut Zarkasih S.H., Selaku Ketua DPD YLPK PERARI angkat bicara:
Minimnya keterbukaan informasi publik ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta aturan teknis pelaksanaan proyek pemerintah. Selain itu, pengabaian K3 berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.
Jika pola lama seperti ini terus dipelihara, maka jangan heran jika proyek-proyek pembangunan hanya menjadi ajang pemborosan anggaran dan ladang kerusakan baru. Proyek yang seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat justru berubah menjadi monumen kegagalan, sekaligus potret buram lemahnya pengawasan dan akuntabilitas. tambah zarkasih”
Zarkasih pun menegaskan, Kami akan segera melayangkan surat ke Dinas terkait Kabupaten Tangerang, dan Inspektorat Provinsi Banten, imbuhnya ”
Masyarakat berhak mempertanyakan dan aparat berwenang wajib turun tangan. Sebab jika “penyakit lama” ini terus dirawat, maka kerusakan demi kerusakan hanyalah soal waktu.
(Dedy)











