Mantv7.com |Kabupaten Tangerang selama ini dielu-elukan sebagai jantung industri nasional. Sekitar 90.000 perusahaan berdiri, PAD triliunan rupiah diklaim mengalir, dan proyek pembangunan terus dipamerkan. Namun pada 2025, fakta berbicara lain: daerah ini justru berstatus sebagai wilayah dengan kemiskinan ekstrem tertinggi di Provinsi Banten. Sebuah ironi yang memantik kemarahan publik.
Realitas tersebut menghadirkan kontras tajam antara keberhasilan di atas kertas dan penderitaan di lapangan. Ketika anggaran diserap dan laporan disusun rapi, sebagian warga masih berjibaku dengan persoalan makan, pekerjaan, dan kelangsungan hidup. Pembangunan tampak gagah dari podium, namun melemah saat diuji di dapur rakyat.
Kondisi ini memunculkan asumsi kuat bahwa ada kebijakan yang berjalan tanpa empati sosial. Industrialisasi yang seharusnya membuka lapangan kerja justru patut disinyalir menciptakan sekat baru. Syarat kerja berbiaya, skema outsourcing, dan batasan usia diduga menjadi pintu tertutup bagi warga lokal sendiri.

Dalam situasi terdesak itu, sebagian perempuan terpaksa bertahan di sektor informal berisiko. Seorang LC/PL (ladies call/pemandu lagu) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kenyataan pahit, “Kami ini beragama, kami tahu batas haram dan halal. Kami asli Kabupaten Tangerang. Kami begini karena susah cari kerja, mau kerja saja harus berbayar karena harus lewat outsourcing dulu.” Suara ini memperlihatkan wajah lain kemiskinan ekstrem.
Kesedihan ternyata tidak hanya milik warga miskin ekstrem yang tercatat dalam data resmi, tetapi juga mereka yang terlempar dari sistem kerja formal. Menyederhanakan kondisi ini sebagai persoalan moral semata justru berpotensi menutup fakta bahwa hak masyarakat atas pekerjaan layak belum terpenuhi.
Sorotan publik kemudian mengarah pada tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan 90.000 perusahaan beroperasi, CSR seharusnya menjadi penyangga sosial. Namun kondisi lapangan memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan CSR belum berdampak signifikan bagi warga sekitar kawasan industri.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan CSR dan memuat sanksi. Jika kemiskinan ekstrem tetap tinggi, publik wajar mempertanyakan ke mana aliran dana CSR itu bermuara dan siapa yang mengawasinya secara serius.
Pola ini mengarah pada indikasi kelalaian pengawasan dan salah arah kebijakan. Ketika CSR hanya berhenti pada laporan administratif, sementara rakyat terus terdesak, negara dirugikan secara sosial dan moral.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menilai kondisi ini sebagai kegagalan kontrol sosial. “Kalau industri sebanyak itu berdiri tapi rakyat masih miskin ekstrem, berarti ada kebijakan yang melenceng. Ini bukan kekurangan sumber daya, tapi masalah keberpihakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kecenderungan kebijakan yang terkesan hanya mengejar penyerapan anggaran tanpa analisis manfaat dan kemaslahatan masyarakat patut dicurigai. “Anggaran habis, proyek jalan, tapi hak rakyat diabaikan. Ini berbahaya,” ujarnya.
Sorotan pun mengarah pada kepemimpinan daerah. Publik menunggu ketegasan bupati untuk membongkar benalu kebijakan yang menggerogoti tujuan pembangunan. Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, keanehan tersebut wajar memunculkan kecurigaan publik dan menuntut jawaban terbuka.
Mantv7.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pemerintah daerah, pelaku industri, serta pihak terkait. Namun selama status miskin ekstrem masih melekat di tengah lautan industri dan CSR, suara kritik akan terus hidup sebagai pengingat bahwa hak masyarakat untuk hidup layak adalah amanat konstitusi, bukan sekadar opsi kebijakan.
(RED)











