BeritaKabupatenPemerintahan

Status Darurat Sampah Telah Digaungkan, Namun Sampah Masih Menggunung di Flyover Balaraja

118
×

Status Darurat Sampah Telah Digaungkan, Namun Sampah Masih Menggunung di Flyover Balaraja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Tangerang | Mantv7.com – Flyover Balaraja masih mempertontonkan wajah getir tata kelola Kabupaten Tangerang. Di tengah gencarnya pemerintah pusat mengumumkan status Darurat Sampah pada akhir tahun 2025, tumpukan sampah justru masih menggunung di salah satu jalur strategis ekonomi dan transportasi sampai hari ini Minggu, 11 Janjari 2026. Kondisi ini bukan sekadar persoalan bau dan pemandangan, melainkan sinyal keras terabaikannya hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

Ironi kian terasa karena lokasi tumpukan sampah hanya berjarak ratusan meter dari Kantor Kecamatan Balaraja, berdampingan dengan UPT 3 DLHK (berkantor di kantor bersama keagamaan Balaraja), serta tak jauh dari Kantor Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja. Fakta tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran yang berlangsung lama, seolah persoalan lingkungan dianggap wajar meski terjadi tepat di depan institusi negara.

Status darurat semestinya melahirkan langkah luar biasa. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan kelambanan yang sulit dijelaskan. Situasi ini memantik pertanyaan publik: apakah kebijakan darurat hanya berhenti pada slogan administratif tanpa daya dorong nyata dalam pelaksanaannya.

Persoalan semakin kusut ketika muncul indikasi saling lempar tanggung jawab antarinstansi. Pihak UPT 3 DLHK menyebut penanganan sampah di Flyover Balaraja berada dalam kewenangan kecamatan karena tersedia armada pengangkut. Sebaliknya, pihak kecamatan menilai UPT DLHK memiliki peran utama sesuai tugas pokok dan fungsi pengelolaan sampah. Alhasil, koordinasi tersendat sementara sampah terus menumpuk.

Padahal, secara administratif disebutkan adanya surat keputusan (SK) penunjukan pengawas kebersihan khusus Flyover Balaraja. Namun kondisi faktual di lapangan memunculkan dugaan bahwa fungsi pengawasan tersebut tidak berjalan efektif dan terkesan sebatas formalitas tanpa evaluasi kinerja yang terukur.

Masalah ini menjadi semakin sensitif karena warga dan pedagang sekitar diketahui tetap membayar retribusi kebersihan. Jika pungutan berjalan sementara layanan tidak dirasakan secara optimal, maka patut dipertanyakan ke mana aliran dana tersebut. Situasi ini mengarah pada indikasi maladministrasi yang berpotensi merugikan hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

Buyung E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai persoalan Flyover Balaraja sebagai cermin lemahnya fungsi kontrol sosial pemerintah. “Ketika masyarakat sudah menjalankan kewajibannya, tetapi hak atas lingkungan sehat diabaikan, itu bentuk ketidakadilan yang tidak boleh dinormalisasi,” tegasnya.

Menurut Buyung, pembiaran tersebut mencerminkan defisit kemauan politik. Ia menilai pemerintah kerap tampak sigap dalam narasi, namun tumpul dalam tindakan nyata. “Negara terlihat hadir di baliho dan pernyataan resmi, tetapi menghilang di titik-titik penderitaan warga,” ujarnya.

Dampak kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Flyover Balaraja merupakan pintu kawasan industri. Penumpukan sampah yang menahun berpotensi merusak infrastruktur, mengancam kesehatan pedagang dan pengguna jalan, serta mencoreng citra investasi Kabupaten Tangerang dalam jangka panjang.

Menanggapi sorotan tersebut, Pemerintah Kecamatan Balaraja menyampaikan bahwa penanganan sampah di Flyover Balaraja telah dilakukan secara berkala sesuai kemampuan armada yang tersedia. Pihak kecamatan mengaku telah berkoordinasi dengan UPT 3 DLHK dalam proses pengangkutan dan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Sementara itu, UPT 3 DLHK menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di kawasan Flyover Balaraja melibatkan lintas kewenangan, termasuk peran kecamatan dan desa setempat. UPT mengakui perlunya evaluasi bersama agar penanganan sampah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Namun hingga kini, tumpukan sampah masih menjadi pemandangan harian. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka status Darurat Sampah 2025 berisiko hanya menjadi simbol kegagalan tata kelola. Flyover Balaraja pun berdiri sebagai saksi bisu bahwa tanpa tindakan tegas dan terukur, kebijakan akan kalah oleh realitas, sementara hak masyarakat terus terpinggirkan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks