BeritaFokus Hari IniHukumKabupatenPemerintahan

Aktivitas Bongkar Muat Truk di Jalan Perum Villa Balaraja Disorot, Warga Keluhkan Kemacetan Parah

150
×

Aktivitas Bongkar Muat Truk di Jalan Perum Villa Balaraja Disorot, Warga Keluhkan Kemacetan Parah

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com Kabupaten Tangerang – Aktivitas bongkar muat truk di depan Toko Anis dan Toko FIT RSK yang berlokasi di Jalan Villa, Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menuai keluhan serius dari warga. Kegiatan yang diduga dilakukan secara rutin itu dinilai memakan badan jalan dan menyebabkan kemacetan parah di kawasan perumahan yang seharusnya steril dari aktivitas komersial skala besar.

Pantauan di lokasi menunjukkan truk-truk berukuran besar kerap berhenti di badan jalan umum saat proses bongkar muat berlangsung. Akibatnya, arus lalu lintas tersendat, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari. Sejumlah pengendara terpaksa bergantian melintas karena lebar jalan yang menyempit drastis.

“Jalan ini jalan umum, bukan area logistik. Kalau truk parkir dan bongkar muat di sini, otomatis mengganggu warga dan pengguna jalan lain,” ujar Erwin Sy Bandar, yang tergabung dalam “YLPK PERARI Kabupaten Tangerang”, saat dimintai tanggapan.

Erwin menegaskan bahwa aktivitas usaha di kawasan pemukiman tidak bisa dilakukan sembarangan, terlebih jika telah mengubah fungsi lingkungan dan mengganggu kepentingan publik. Menurutnya, praktik bongkar muat truk di depan pertokoan yang berada di tengah perumahan patut dipertanyakan legalitas dan perizinannya.

“Kalau ini toko besar dengan aktivitas bongkar muat menggunakan truk, jelas sudah keluar dari fungsi pelayanan lingkungan. Ini berpotensi melanggar aturan tata ruang dan perizinan usaha,” tegasnya.

Secara regulasi, pemanfaatan rumah atau bangunan di kawasan perumahan sebagai tempat usaha memang dimungkinkan secara terbatas. Namun, hal tersebut diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 49 ayat (1), yang menegaskan bahwa penggunaan rumah sebagai tempat usaha tidak boleh mengganggu fungsi hunian dan keserasian lingkungan.

Selain itu, usaha di lingkungan perumahan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

* Tidak menimbulkan gangguan lalu lintas, kebisingan, atau keramaian berlebihan

* Memiliki izin tetangga atau Surat Izin Gangguan (HO)

* Mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait zonasi dan tata ruang

* Hanya diperuntukkan bagi usaha kecil atau pelayanan lingkungan, bukan kegiatan komersial skala besar

Aktivitas bongkar muat dengan kendaraan berat justru menjadi indikator kuat adanya pelanggaran fungsi kawasan. Jika dibiarkan, kondisi ini tidak hanya merugikan warga sekitar, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Warga berharap aparat terkait, mulai dari pemerintah daerah, dinas perhubungan, hingga Satpol PP, segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tersebut. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap izin usaha dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke pelaku usaha. Kalau melanggar, harus ada sanksi, bahkan pembongkaran jika perlu,” pungkas Erwin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Toko FIT RSK maupun pemerintah setempat terkait legalitas usaha dan aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks