Mantv7.com KABUPATEN TANGERANG— Di tengah gegap gempita pembangunan dan narasi kesejahteraan yang terus digaungkan dari tingkat pusat hingga daerah, sebuah rumah reyot di Kampung Baleman, Kecamatan Kresek, justru berdiri sebagai ironi telanjang. Rumah milik Ibu Astunah (71), warga RT 04/RW 02 Desa Pasir Ampo, menjadi bukti konkret gagalnya layanan publik dan lemahnya keberpihakan negara terhadap warga miskin dan lanjut usia.
Dinding rumah itu telah lapuk dimakan usia, atap bocor di banyak sisi, dan lantainya dipenuhi retakan yang mengancam keselamatan penghuninya. Setiap hujan turun, air menggenangi bagian dalam rumah. Setiap malam, rasa waswas menjadi teman setia Ibu Astunah, yang hidup sebatang kara di rumah yang lebih pantas disebut gubuk darurat ketimbang tempat tinggal layak.
Abai yang Terstruktur dan Sistemik
Kondisi rumah Ibu Astunah bukanlah peristiwa tiba-tiba. Ia adalah akumulasi dari pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun, di tengah keberadaan berbagai program bantuan pemerintah seperti rumah tidak layak huni (RTLH), bantuan sosial lansia, hingga program penanggulangan kemiskinan.
Pertanyaannya sederhana namun menohok:
Di mana peran pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait Kabupaten Tangerang selama ini?
Sulit diterima akal sehat jika rumah dengan kondisi separah ini luput dari pendataan. Lokasinya bukan di pelosok terpencil, melainkan di wilayah administratif yang mudah dijangkau. Fakta ini mengarah pada dugaan kuat adanya kelalaian, buruknya pendataan, atau bahkan ketidakpedulian aparat terhadap warga rentan.
Janji Kesejahteraan yang Tak Pernah Menyentuh
Kecamatan Kresek, seperti wilayah lain di Kabupaten Tangerang, kerap diselimuti jargon pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun realitas di Kampung Baleman menunjukkan jurang lebar antara janji dan fakta.
Rumah Ibu Astunah berdiri sebagai monumen bisu kegagalan layanan publik. Ia membantah klaim bahwa negara telah hadir hingga lapisan terbawah. Justru sebaliknya, negara tampak absen ketika seorang lansia harus bertahan hidup di rumah yang sewaktu-waktu bisa roboh.
Zarkasih S.H., Selaku Ketua DPD YLPK PERARI Banten angkat bicara:
Kasus rumah reyot yang dialami Ibu Astunah di Kampung Baleman bukan sekadar persoalan kemiskinan, Bukan Sekadar Rumah, Tapi Soal Martabat
Masalah ini bukan semata soal bangunan fisik. Ini adalah soal “martabat manusia”, hak atas tempat tinggal layak sebagaimana dijamin konstitusi. Membiarkan seorang warga lansia hidup dalam kondisi seperti ini sama saja dengan menormalisasi ketidakadilan sosial.
Jika pemerintah masih membiarkan kondisi ini tanpa tindakan cepat dan nyata, maka wajar jika publik menyebutnya sebagai kegagalan total pelayanan publik di Kecamatan Kresek.
Menurutnya Kasus Ibu Astunah seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Pemerintah Kecamatan Kresek dan Desa Pasir Ampo. “Bukan lagi saatnya menunggu laporan atau proposal”, melainkan turun langsung dan bertindak. Pungkasnya
Selama rumah reyot seperti milik Ibu Astunah masih berdiri, selama lansia miskin masih luput dari perlindungan negara, maka semua narasi pembangunan hanyalah “retorika kosong yang runtuh bersama dinding lapuk rumah warga miskin”.
(Dedy)











