BeritaFokus Hari IniHukumKabupatenKotaPemerintahanProvinsi

Wartawan Diintimidasi, Fakta Dipelintir: Ketika Nurani dan Integritas Pers Diuji di Balaraja

167
×

Wartawan Diintimidasi, Fakta Dipelintir: Ketika Nurani dan Integritas Pers Diuji di Balaraja

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Apa yang terjadi di Vila Balaraja bukan sekadar silang pendapat antara wartawan dan pemilik usaha. Peristiwa ini mencerminkan situasi yang lebih serius, ketika sebagian media diduga menjauh dari nurani profesinya. Sebuah pemberitaan muncul dengan judul “Privasi Terusik, Pemilik Toko di Balaraja Adu Mulut dengan Oknum Mengaku Wartawan” tanpa menggali akar persoalan secara utuh, tanpa keberimbangan informasi, dan cenderung berpihak, seolah melupakan bahwa pers hadir untuk melayani kepentingan publik, bukan melindungi satu kepentingan tertentu.

Kejadian bermula saat wartawan Mantv7.id melakukan konfirmasi terbuka terkait indikasi aktivitas usaha yang disinyalir tidak sejalan dengan peruntukan kawasan perumahan. Langkah tersebut merupakan praktik jurnalistik yang sah, dilakukan secara terbuka, dan bertujuan menghadirkan informasi yang utuh serta berimbang bagi masyarakat.

Fakta krusial yang luput atau patut diduga diabaikan oleh media lain adalah soal nomor telepon yang dipersoalkan. Nomor tersebut tidak diperoleh secara sembunyi-sembunyi, melainkan diberikan langsung oleh pimpinan yang berwenang sebagai bagian dari upaya memfasilitasi konfirmasi, mengingat yang bersangkutan tengah menjalankan agenda di luar lokasi.

Dengan demikian, tidak terdapat pelanggaran privasi, tidak ada unsur intimidasi, apalagi pemaksaan. Yang terjadi justru ikhtiar menjaga keberimbangan informasi. Pimpinan tidak mengatur isi pemberitaan dan tidak memiliki kewenangan untuk membatasi temuan wartawan, baik secara etik maupun hukum.

Ironisnya, media yang tidak memahami ujung pangkal persoalan justru membangun narasi yang memelintir konteks. Wartawan digambarkan bertindak melampaui batas, sementara substansi utama yakni kepentingan publik dan indikasi penyimpangan tata ruang menghilang, tergantikan oleh drama personal yang berpotensi menyesatkan pembaca.

Lebih dari itu, terdapat fakta intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas. Indikasi penghadangan, tekanan verbal, hingga situasi yang tidak kondusif merupakan persoalan nyata. Namun alih-alih menunjukkan solidaritas sesama profesi, sebagian media justru menutup mata. Di titik inilah nurani pers patut dipertanyakan: ketika wartawan diintimidasi, ia justru dibingkai sebagai pihak yang bersalah.

Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI DPD Banten, Zarkasih, S. H., menilai peristiwa ini sebagai alarm serius bagi kebebasan pers di tingkat lokal. “Ketika wartawan ditekan dan media lain membelanya secara sepihak tanpa verifikasi, ini bukan lagi sekadar salah paham, melainkan kemunduran fungsi pers sebagai kontrol sosial,” tegasnya.

Menurut Zarkasih, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk upaya menghambat kerja jurnalistik baik secara fisik maupun melalui pembentukan opini yang menyesatkan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1). “Yang dirugikan bukan hanya wartawan, tetapi hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujarnya.

Hak masyarakat atas informasi juga dijamin oleh konstitusi. Publik berhak mengetahui apakah terdapat praktik usaha yang patut diduga menyimpang dari peruntukan ruang, serta sejauh mana pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan. Menutupinya dengan framing sepihak berarti mengkhianati kepentingan publik itu sendiri.

Dalam etika jurnalistik, keberimbangan adalah napas utama. Mengangkat satu suara sambil menenggelamkan suara lain bukanlah kerja pers, melainkan pembentukan opini. Lebih memprihatinkan, praktik semacam ini dilakukan oleh sesama media, yang seharusnya memahami dampak ketika profesinya sendiri disudutkan.

Mantv7.com menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi. Namun hak tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan, apalagi untuk mengalihkan isu dari substansi kepentingan publik ke narasi personal yang menyesatkan.

Mantv7.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak pengelola usaha yang disebut, sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional dan berimbang.

Jika terdapat indikasi pelanggaran tata ruang, biarlah diuji melalui mekanisme hukum. Jika ada bantahan, sampaikan dengan data dan dokumen. Namun ketika pertanyaan dijawab dengan intimidasi, dan intimidasi itu justru dibenarkan oleh narasi media lain, maka yang runtuh bukan hanya etika, melainkan kepercayaan publik terhadap pers.

Balaraja hari ini menjadi cermin dan ujian bagi semua pihak pemerintah, aparat, dan terutama media. Apakah pers masih berdiri di sisi publik, atau perlahan memilih kenyamanan dengan membungkam kebenaran? Karena ketika wartawan diintimidasi dan fakta dibungkus narasi sepihak, yang sesungguhnya dibungkam adalah suara masyarakat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks