Mantv7.Com | Jakarta – Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora kembali menegaskan wajah kelam kekerasan terhadap anak di Indonesia. Perkara yang menyita perhatian publik ini berujung pada vonis pidana penjara selama 12 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Mario Dandy Satriyo didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut didasarkan pada fakta bahwa perbuatan dilakukan secara sadar, sistematis, dan melibatkan kekerasan fisik serius terhadap korban yang masih berstatus anak.
Akibat perbuatan tersebut, Cristalino David Ozora mengalami luka berat berupa cedera otak Diffuse Axonal Injury (DAI) yang berdampak signifikan terhadap kondisi kesehatan dan masa depannya. Fakta medis ini menjadi salah satu pertimbangan utama Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, pengadilan juga membebankan kewajiban restitusi sebesar Rp25.140.161.900,00 yang harus dibayarkan kepada korban.
Untuk menjamin pemenuhan hak korban, Majelis Hakim memerintahkan pelelangan aset milik terdakwa apabila restitusi tidak dipenuhi secara sukarela. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang menilai tidak terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hukum judex facti.
Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa dan Penuntut Umum pun kandas. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dengan alasan bahwa dalil yang diajukan hanya menyangkut penilaian fakta, berat-ringannya pidana, serta besaran restitusi, yang merupakan kewenangan judex facti.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan ini menjadi penegasan penting bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas, terlebih dalam perkara yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak.

“Putusan ini harus dibaca sebagai pesan tegas bahwa kekerasan terhadap anak, apalagi dilakukan secara terencana, merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi oleh hukum maupun nurani publik,” ujar Hefi Irawan.
Ia menegaskan, restitusi yang dibebankan kepada terdakwa merupakan bentuk pengakuan negara atas hak korban untuk mendapatkan pemulihan, baik secara materiil maupun simbolik. Negara, menurutnya, wajib hadir memastikan hak-hak korban benar-benar terlindungi.

Sebagai pimpinan Law Firm Gefi Sanjaya and Partners, Hefi Irawan juga menekankan pentingnya efek jera dalam putusan pidana. “Hukuman yang tegas bukan semata pembalasan, tetapi peringatan keras agar kejahatan serupa tidak terulang, khususnya terhadap kelompok rentan seperti anak,” tegasnya.

YLPK PERARI, lanjut Hefi, akan terus mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, berpihak pada korban, serta konsisten dalam melindungi hak asasi manusia. Putusan ini diharapkan menjadi preseden kuat bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan berat terhadap anak di masa mendatang.
(OIM)











