Mantv7.com | Serang – Kasus kekerasan terhadap anak kembali menampar nurani publik. Seorang bocah bernama Diki Kusuma Arifin diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh sekelompok warga di Kampung Wadaskubang, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, saat malam masih gelap dan akal sehat seharusnya tetap menyala.
Merujuk Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STTPL/59/II/2025/SAT RESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, kejadian bermula ketika Diki berjalan bersama delapan temannya. Dalam situasi yang masih berupa sangkaan, sebagian warga meneriakkan kata “maling”, sebuah tuduhan lisan yang memantik kepanikan dan kejar-kejaran.
Dalam rangkaian peristiwa yang patut diduga berlangsung tanpa klarifikasi, Diki tertangkap oleh sejumlah warga yang identitasnya belum terkonfirmasi. Tanpa otoritas hukum, tanpa pembuktian, dan tanpa belas kasih, korban disinyalir langsung menerima pukulan di kepala dan wajah.
Tak berhenti di situ, leher korban disebut dicekik, bahkan wajahnya diolesi kotoran bebek. Perlakuan yang mengarah pada penghinaan dan kekerasan ini terjadi saat korban dalam kondisi tak berdaya, memperlihatkan potret nyata dugaan main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Akibat rangkaian kekerasan tersebut, Diki mengalami sakit hebat di kepala belakang, wajah, dan leher. Visum et Repertum telah dilakukan di RS Bhayangkara Polda Banten, lalu laporan resmi dilayangkan ke Polres Serang dengan dasar LAPDU/59/II/2025. Fakta medis ada, laporan ada, luka nyata.
Ironinya, hampir satu tahun berlalu sejak kejadian itu, perkara ini seolah terhenti di ruang hampa. Hingga kini belum terlihat kepastian proses hukum, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat masih bebas beraktivitas, memunculkan tanda tanya besar di benak publik.
Ayah korban, Suprian Bin Sana, yang tercatat sebagai pelapor, mengaku nyaris putus asa. “Anak saya diperlakukan tidak manusiawi. Dicekik, dipukul, dilumuri kotoran bebek. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya,” ujarnya dengan suara bergetar.
Secara hukum, anak merupakan subjek yang wajib dilindungi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi, terlebih jika penanganannya berlarut.

Hefi Irawan, S. H, M. H., Ketua Umum YLPK PERARI yang juga Pimpinan Law Firm Jefi Sanjaya Amd Partners, menilai kasus ini sebagai ujian fungsi kontrol sosial. “Jika dugaan kekerasan terhadap anak dibiarkan tanpa kejelasan, maka negara sedang mengirim pesan yang keliru. Hukum tidak boleh kalah oleh tekanan massa atau status sosial,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila benar terdapat indikasi keterlibatan oknum ASN sebagaimana disampaikan keluarga korban, maka hal tersebut wajib diuji secara terbuka dan profesional. Transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kasus Diki Kusuma Arifin bukan sekadar cerita luka seorang anak, melainkan cermin rapuhnya rasa keadilan. Jika peristiwa ini terus mengendap tanpa kepastian, maka yang terluka bukan hanya satu keluarga, tetapi nurani hukum di negeri ini.
(RED)











