Mantv7.com | Tangerang – Rumah ARMIN di Kp. Sangereng RT 06/01 gelap mendadak. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas PLN bernama Ely melakukan pemutusan aliran listrik. Padahal keterlambatan pembayaran disebut baru lewat sekitar satu bulan, belum genap dua bulan. Yang bikin publik terhenyak, menurut pemilik rumah, tidak ada konfirmasi ulang sebelum tindakan itu dijalankan.
Ini bukan sekadar soal tagihan. Ini soal cara. Jika benar tidak ada pemberitahuan terakhir, maka muncul indikasi prosedur bisa saja tidak dijalankan secara utuh. Apakah tahapan peringatan sudah diberikan? Apakah ada ruang komunikasi sebelum saklar diputus? Pertanyaan ini wajar muncul.
Listrik hari ini adalah kebutuhan dasar. Anak belajar, usaha jalan, aktivitas rumah tangga bergantung pada aliran itu. Ketika pemutusan dilakukan tanpa dialog, timbul kecurigaan ada pendekatan yang kurang manusiawi. Jika ada miskomunikasi, mengapa tidak diselesaikan dengan cara yang lebih bijak?
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menegaskan hak konsumen atas pelayanan yang baik dan adil. Sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak atas informasi yang benar dan perlakuan yang tidak merugikan. Jika ada potensi ketidaksesuaian prosedur, klarifikasi adalah kewajiban.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menuntut transparansi dan akuntabilitas. Artinya, setiap tindakan pemutusan harus bisa dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai muncul persepsi pelayanan publik lebih cepat memutus daripada menjelaskan.

Zarkasih, S.H., dari Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Banten, angkat suara sebagai kontrol sosial. “Kalau ada sinyal tahapan tidak dijalankan sempurna, ini harus dibuka terang. Warga bayar listrik, warga bayar pajak. Dari situ gaji pejabat dibayar. Jangan sampai hak dasar rakyat terasa murah di mata pelayanan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ini bukan serangan, ini pengingat. Jika ada temuan sementara soal kurangnya komunikasi atau prosedur yang terlewat, seharusnya jadi bahan evaluasi serius.
Pelayanan publik harus berdiri di atas empati dan aturan, bukan sekadar kewenangan.
Kasus ini memang terjadi pada satu rumah. Tapi bila ada perkiraan langkah yang tidak sesuai standar dan dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh. Hari ini satu warga, besok bisa lebih banyak yang mengalami hal serupa.
Masyarakat Kabupaten Tangerang bukan objek yang bisa diperlakukan sepihak. Mereka pemilik hak sebagai warga negara Indonesia. Jika ada tunggakan, selesaikan dengan komunikasi terbuka. Jika ada kekeliruan, luruskan dengan tanggung jawab.
Karena hak dasar tidak boleh terasa mudah diputus hanya karena angka di lembar tagihan.
(RED)











