BeritaBisnis & PasarKabupatenPemerintahan

Dari Zonasi hingga Pajak Daerah: Desa, Kecamatan, dan Dinas Diuji di Tengah Isu Gudang Vila Balaraja

67
×

Dari Zonasi hingga Pajak Daerah: Desa, Kecamatan, dan Dinas Diuji di Tengah Isu Gudang Vila Balaraja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Hingga Jumat, 13 Februari 2026, pemandangan di depan Toko Anis. S, Vila Balaraja, belum berubah. Plang larangan sudah terpasang. Tulisan tegas. Aturan jelas. Namun truk tetap berhenti di bahu jalan, bongkar muat tetap berlangsung seolah tanpa beban. Warga melihat, warga merekam, warga bertanya: apakah aturan hanya berlaku untuk yang kecil?

Arus barang yang keluar masuk terlihat padat dan rutin. Ini bukan aktivitas sesekali. Ada indikasi, sinyal kuat, bahkan kecurigaan publik bahwa bangunan hunian tersebut berpotensi difungsikan sebagai gudang. Jika temuan ini benar, maka ini menyentuh aturan zonasi yang tegas di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Rumah bukan zona logistik. Hunian bukan tempat distribusi besar.

Jika ada potensi pelanggaran, Dinas Tata Ruang melalui Bidang Pengawasan Pemanfaatan Ruang, Seksi Pengendalian Bangunan Gedung, hingga Satpol PP tidak bisa diam. Fungsi pengawasan bukan hiasan struktur organisasi. Ia harus hidup di lapangan. Jika tidak, publik akan membaca adanya keberanian yang tumpul.

Bahu jalan yang terus dipakai untuk kepentingan usaha juga masuk ranah Dinas Perhubungan, khususnya Bidang Lalu Lintas dan Seksi Pengendalian Operasional. Plang larangan sudah berdiri. Jika pelanggaran tetap terjadi dan tak ada tindakan, maka wajar muncul pertanyaan: apakah rambu hanya simbol tanpa wibawa?

Sorotan tajam juga tertuju pada Kepala Desa Saga dan Camat Balaraja. Pengaduan sudah ada. Informasi sudah sampai. Namun belum tampak langkah terbuka, inspeksi terpadu, atau penjelasan resmi kepada warga. Dalam prinsip pemerintahan yang baik, diam bukan solusi. Diam terlalu lama bisa menumbuhkan persepsi adanya pembiaran.

Di sisi fiskal, aktivitas distribusi yang tampak besar memunculkan perkiraan soal omzet signifikan. Jika benar perputaran barang tinggi, maka kewajiban pajak daerah dan potensi PAD Kabupaten Tangerang harus terang. Dinas Pendapatan Daerah melalui Bidang Pajak Daerah dan Retribusi wajib melakukan verifikasi. Keadilan pajak harus dirasakan semua pelaku usaha, tanpa kecuali.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang hadir bukan untuk mencari panggung. Tidak membawa dendam, tidak membawa kepentingan tersembunyi. Ini murni panggilan moral agar Kabupaten Tangerang berdiri tegak di atas aturan. Kritik keras ini lahir dari kepedulian, dari rasa cinta pada daerah sendiri.

Buyung E, aktivis YLPK PERARI, menyatakan tegas, “Kalau ada indikasi pelanggaran, mari buka dokumennya. Kami tidak sedang menyerang siapa pun. Kami hanya ingin warga tidak merasa kalah oleh yang terlihat kuat. Jangan sampai muncul kesan ada tembok besar yang tak bisa disentuh.”

Ia juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dan kontrol sosial dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pertanyaan adalah hak publik. Klarifikasi adalah kewajiban. Jika suara warga dianggap gangguan, maka demokrasi lokal sedang diuji.

Semua lini punya tanggung jawab: desa menjaga ketenteraman, kecamatan mengoordinasikan penegakan perda, dinas teknis memeriksa izin dan zonasi, Dishub menertibkan penggunaan jalan, Dispenda mengawasi pajak, Satpol PP menegakkan aturan. Jika masing-masing menjalankan tupoksinya, tidak ada ruang bagi praktik yang melampaui batas.

Kini masyarakat menunggu bukti, bukan janji. Inspeksi lapangan, audit izin, penertiban bahu jalan, verifikasi pajak, dan pernyataan resmi harus segera dilakukan. YLPK PERARI akan tetap berdiri di garis depan bersama warga.

Bukan untuk menjatuhkan Kabupaten Tangerang, tetapi untuk memastikan daerah ini tidak tunduk pada kekuatan bayangan yang merasa lebih tinggi dari hukum.

(RED)

#HukumHarusTegakTanpaPilihKasih, #BahuJalanAdalahHakPublik, #TransparansiBentengWibawaDaerah, #StopPembiaranLindungiMasyarakat, #KontrolSosialAdalahPengabdian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks