BeritaHukumKabupatenPemerintahan

Arogan dan Main Tangan, Perantau Minang Dipukul di Depan Pelanggan, Malam Itu Juga Lapor ke Polsek Tigaraksa

335
×

Arogan dan Main Tangan, Perantau Minang Dipukul di Depan Pelanggan, Malam Itu Juga Lapor ke Polsek Tigaraksa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tigaraksa – Rabu malam (18/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, suasana Rumah Makan Padang “Lintau” di Kampung Pabuaran RT 02/02, Jalan Pinang, Tigaraksa, mendadak berubah mencekam. Di tempat itulah Uda Boy, seorang perantau Minang yang menggantungkan hidup dari hasil jualan nasi padang, disebut menerima tiga kali pukulan dan cakaran dari pria bernama Latif yang mengaku sebagai penanggung jawab sekaligus orang kepercayaan pemilik kontrakan.

Yang membuat peristiwa ini terasa menyesakkan, kejadian itu berlangsung di dalam warungnya sendiri, saat pelanggan masih duduk makan. Di depan orang banyak. Di tempat ia mencari nafkah. Luka yang terlihat mungkin hanya goresan cakaran tanpa memar berat, tetapi rasa malu, tekanan batin, dan harga diri yang terinjak di depan umum bukanlah luka ringan.

Informasi yang beredar menyebut persoalan bermula dari permintaan pembongkaran atap awning bagian depan. Padahal kontrakan dikabarkan sudah dibayar. Dari urusan teknis yang seharusnya bisa diselesaikan lewat pembicaraan, situasi justru memanas. Ada indikasi tindakan fisik yang dinilai berlebihan.

Bahkan muncul kecurigaan di kalangan warga bahwa ini bukan kali pertama sikap keras seperti itu terjadi. Sejumlah cerita lama kembali terdengar, menyebut adanya pola perilaku yang terkesan arogan di lingkungan sekitar, termasuk kejadian serupa dengan orang lain sebelumnya. Namun hal ini tentu perlu diuji dan diklarifikasi secara resmi.

Jika benar terjadi pemukulan, maka peristiwa ini masuk dalam ranah dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Hukum tidak melihat besar kecilnya luka semata, tetapi pada perbuatannya. Negara ini bukan tempat di mana emosi boleh menggantikan aturan. Sengketa kontrakan adalah persoalan perdata. Ketika tangan mulai diangkat, persoalan berubah wajah menjadi pidana.

Sekitar pukul 20.40 WIB di malam yang sama, Uda Boy bersama Buyung. E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigaraksa. Langkah itu diambil sebagai bentuk mencari perlindungan hukum dan sekaligus memberi pesan bahwa perantau pun punya hak yang sama di mata hukum.

Buyung. E menyatakan, laporan ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan bagian dari kontrol sosial. “Kalau memang ada tindakan kekerasan, sekecil apa pun alasannya, itu tidak bisa dibenarkan. Jangan sampai ada kesan seseorang merasa paling berkuasa di lingkungannya. Kalau benar ada pola perilaku seperti yang diceritakan warga, ini harus dihentikan. Hukum harus jadi pengingat bahwa semua orang setara,” tegasnya.

Peristiwa ini kini dalam tahap klarifikasi di Polsek Tigaraksa. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pemilik kontrakan. Namun satu hal yang tidak bisa diabaikan: rasa aman seorang pedagang kecil telah terusik. Perantau datang untuk bekerja, bukan untuk dipermalukan di tanah orang.

Bila benar ada sikap yang selama ini dianggap wajar karena merasa punya pengaruh di lingkungan, maka laporan ini bisa menjadi titik balik. Bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Bahwa arogansi, jika dibiarkan, hanya akan melahirkan ketakutan. Dan hukum hadir justru untuk memastikan ketakutan itu tidak menjadi budaya.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks