Tak Berkategori

APBD Sudah Mulai Berjalan, Kontraktor Dan Pejabat Diingatkan: Jangan Uji Kesabaran Rakyat, Setiap Jengkal Pekerjaan Selalu Diawasi

170
×

APBD Sudah Mulai Berjalan, Kontraktor Dan Pejabat Diingatkan: Jangan Uji Kesabaran Rakyat, Setiap Jengkal Pekerjaan Selalu Diawasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Akhir Februari ini, pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang resmi dimulai. Kontraktor sudah masuk lapangan, alat mulai bergerak, papan proyek berdiri. Tapi publik harus ingat, ini bukan sekadar proyek biasa. Ini uang rakyat yang dititipkan melalui APBD, yang penggunaannya diikat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Artinya jelas, setiap rupiah wajib kembali dalam bentuk pekerjaan yang utuh, bukan pekerjaan yang dikurangi diam-diam.

Pengalaman yang sudah-sudah menjadi pelajaran keras. Banyak proyek terlihat rapi di atas kertas, tapi berbeda di lapangan. Muncul indikasi kualitas yang tidak sesuai, perkiraan pengurangan volume, hingga sinyal pekerjaan yang tidak sebanding dengan nilai anggaran. Ini bukan tuduhan, tapi pola yang berulang dan nyata pernah terjadi. Karena itu, publik tidak boleh lagi hanya menjadi penonton, publik harus menjadi pengawas.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberi kekuatan penuh kepada masyarakat untuk memeriksa semuanya. Mulai dari LPSE, SIRUP, e-Katalog, Jaga Desa, hingga PPID, semua data terbuka. Dari sana bisa terlihat siapa kontraktornya, berapa nilai anggarannya, bagaimana metode pengadaannya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, temuan awal itu bukan hal kecil. Itu bisa menjadi pintu masuk terbukanya fakta yang lebih besar.

Buyung. E, aktivis dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menyampaikan peringatan keras kepada semua pihak yang terlibat. “Jangan pernah anggap masyarakat tidak tahu. Hari ini masyarakat bisa melihat, bisa mencatat, dan bisa melaporkan. Kalau ada indikasi penyimpangan, potensi permainan, atau tanda-tanda yang tidak wajar, itu bukan untuk ditutup, tapi untuk diungkap,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya kecurigaan publik terhadap lemahnya efek pengawasan internal. Menurutnya, persepsi ini muncul bukan tanpa sebab. Ketika publik berulang kali melihat pola yang sama, maka wajar jika muncul pertanyaan. Pengawasan tidak cukup hanya ada, tapi harus terasa. Jika tidak, maka kepercayaan publik akan runtuh pelan-pelan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah sangat jelas. Setiap tindakan yang merugikan keuangan negara adalah kejahatan serius. Bahkan tindakan yang mengarah pada potensi kerugian negara pun bisa menjadi dasar pemeriksaan hukum. Tidak ada alasan untuk bermain di wilayah abu-abu.

Masyarakat juga harus tahu, hukum tidak bekerja sendirian. Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ini bukan ancaman, ini mekanisme resmi negara. Ketika masyarakat melapor, itu bukan melawan, itu menjalankan hak yang dilindungi undang-undang.

Kontraktor dan pihak terkait harus sadar, zaman sudah berubah. Publik sekarang lebih tajam, lebih berani, dan lebih peduli. Setiap pekerjaan bisa difoto, dibandingkan, dan diperiksa. Jika ada perkiraan penyimpangan, jika ada tanda-tanda pengurangan kualitas, maka itu tidak akan lagi mudah disembunyikan.

Jabatan dan kewenangan bukan tameng untuk kebal dari pengawasan. Justru semakin besar kewenangan, semakin besar tanggung jawabnya. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Itu bukan slogan, itu kewajiban hukum.

Ini adalah peringatan terbuka, bukan ancaman. Jangan pernah berpikir publik akan diam jika haknya dirampas pelan-pelan. Karena ketika kepercayaan rakyat dilukai, maka suara rakyat akan berubah menjadi kekuatan yang tidak bisa dibendung.

APBD adalah milik rakyat. Setiap jalan, setiap bangunan, setiap fasilitas yang dibangun harus menjadi bukti bahwa uang rakyat tidak dikhianati. Jika pekerjaan dilakukan dengan benar, publik akan mendukung. Tapi jika muncul indikasi penyimpangan, maka publik juga berhak berdiri di barisan terdepan untuk menuntut kebenaran.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks