Mantv7.com | Tangerang – Hari ini YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Kabupaten Tangerang resmi memberikan pendampingan hukum maksimal kepada konsumen kredit dari Bank BTN yang mengaku mengalami ketidaknyamanan dalam proses penagihan. Langkah ini bukan sekadar respons biasa, melainkan tindakan serius dalam koridor hukum.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan permintaan klarifikasi terbuka, lima surat resmi dilayangkan kepada Bank BTN KC Tangerang, Kantor Pusat Bank BTN, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi dan Pusat, Kementerian BUMN, serta Ombudsman Republik Indonesia.

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 15 Februari 2026, ketika petugas penagihan bernama penagihan Bank BTN KC Tangerang mendatangi rumah nasabah di Villa Balaraja. Kedatangan tersebut disebut terjadi saat keluarga sedang berkumpul. Situasi itu memunculkan rasa terganggu dan indikasi tekanan, mengingat hari tersebut merupakan hari libur.
Yang memantik perhatian lebih jauh, surat tugas disebut belum dapat diperlihatkan saat pertama kali diminta. Berdasarkan keterangan, surat tugas baru dikirimkan setelah dilakukan konfirmasi kepada atasan petugas, dengan tanggal pembuatan yang sama di hari kedatangan. Detail ini menimbulkan sinyal ketidaktertiban prosedur yang kini dimintakan klarifikasi resmi.

Tidak berhenti pada pelayangan surat, persoalan ini juga telah masuk ke ranah hukum. Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor: 133 / II / YAN 2.4.1 / 2026 / Satreskrim, tertanggal 16 Februari 2026, pengaduan telah diterima oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Resor Kota Tangerang.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, warga Villa Balaraja, secara resmi mengadukan adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya saat kediamannya didatangi petugas penagihan pada hari Minggu. Pengadu menyatakan merasa terganggu karena momen tersebut berlangsung di hari libur dan di tengah kegiatan keluarga.
Laporan tersebut kini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Tangerang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Artinya, persoalan ini tidak lagi sekadar opini, tetapi telah masuk proses formal yang akan diuji berdasarkan fakta dan aturan.
Secara regulasi, POJK Nomor 33/POJK.03/2016 dari Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa penagihan wajib dilakukan secara patut, profesional, dan tidak merugikan nasabah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga mengikat bank untuk menjaga kepercayaan publik. Jika dalam praktik terdapat pendekatan yang dinilai melampaui batas, maka evaluasi wajib dilakukan.

Rian Hidayat, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI, menegaskan dari sudut kontrol sosial, “Kami tidak menolak kewajiban angsuran. Tapi ketika cara penagihan menimbulkan tekanan di hari libur dan memicu ketidaknyamanan, maka itu patut dikritisi. Hukum harus jadi pagar, bukan formalitas.”
Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait masih dalam tahap klarifikasi. YLPK PERARI berharap seluruh lembaga yang telah menerima surat dapat merespons secara profesional dan transparan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dan pelayanan BUMN.
Kasus ini kini berjalan di dua jalur: jalur klarifikasi administratif dan jalur proses hukum. Publik menunggu, apakah ini hanya kesalahpahaman prosedural, atau ada pola yang perlu dibenahi secara serius.
(RED)











