BeritaHukum

Dua Kepala Kampung di Gunung Sugih Tidak Hadiri Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Dilakukan Profesional

142
×

Dua Kepala Kampung di Gunung Sugih Tidak Hadiri Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Dilakukan Profesional

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang – Dua Kepala Kampung (Kakam), yakni Kakam Bangun Rejo dan Kakam Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah terkait dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Tahun 2025.

Panggilan pemeriksaan tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis siang. Namun hingga waktu yang ditentukan, kedua kepala kampung tersebut tidak hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Menanggapi hal tersebut, Donny Putra T., S.H, advokat dari Kantor Hukum Hefi Sanjaya and Partners yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum YLPK Perari (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri), menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana seharusnya mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang jelas, termasuk adanya dasar minimal dua alat bukti.

Menurutnya, pihak kuasa hukum telah menyampaikan surat kepada Satreskrim Polres Lampung Tengah sebagai bentuk respons terhadap surat pemanggilan tersebut. Surat itu berisi permohonan agar proses penegakan hukum dilakukan secara proporsional, profesional, serta tidak menimbulkan kesan sewenang-wenang dalam tahapan pemanggilan.

“Kami telah menyampaikan surat resmi kepada penyidik agar proses pemanggilan dilakukan secara lebih jelas dan bermakna secara hukum. Prinsipnya, setiap proses pemeriksaan harus didasarkan pada prosedur yang sah dan tidak menimbulkan kesan mencari-cari kesalahan,” ujar Donny Putra T., S.H, Kamis (05/02/2026).

Ia menambahkan, sebelumnya penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk aparat kampung serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan desa, seperti Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan bendahara Alokasi Dana Desa (ADD).

Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa kliennya saat ini memilih untuk tidak menghadiri panggilan tersebut setelah melakukan kajian terhadap substansi surat pemanggilan yang diterima. Oleh karena itu, pihaknya terlebih dahulu menyampaikan sikap resmi melalui kuasa hukum.

“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun pada saat yang sama kami juga berharap setiap langkah penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan anggaran kampung serta aspek administrasi perpajakan dalam kegiatan pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran kedua kepala kampung tersebut dalam agenda pemeriksaan.

(Redaksi Mantv7.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks