BeritaBisnis & PasarHukumPerdataPidana

FIF Pusat Wajib Bertindak: Kelalaian Pejabat Cabang Balaraja Mengancam Reputasi Perusahaan

169
×

FIF Pusat Wajib Bertindak: Kelalaian Pejabat Cabang Balaraja Mengancam Reputasi Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Tangerang – Publik kini menyoroti FIF Cabang Balaraja dengan tajam. Sebulan berlalu, cabang ini tetap bungkam soal kelalaian oknum pejabat yang merugikan nasabah produktif. Kasus ini bukan sekadar masalah administratif; dugaan manipulasi sistem menodai reputasi perusahaan. Temuan awal menunjukkan adanya penandatanganan BASTK bodong oleh pihak eksternal di lantai 3, terekam CCTV.

Dua orang terlihat menggiring nasabah Sungkono untuk menandatangani dokumen, sementara status sistem motornya tiba-tiba berubah menjadi “proses pelunasan” tanpa persetujuan nasabah. Dugaan manipulasi ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang bermain di balik layar?

Secara resmi, FIFGROUP menekankan prosedur hukum yang ketat. Kepala Divisi Collection Remedial & Recovery, Riadi Masdaya, rutin mengedukasi publik tentang penagihan sah, somasi resmi, dan hak nasabah. Namun praktik di Balaraja tampak berjalan sendiri, bertolak belakang dengan prinsip yang diajarkan, membuka celah bagi kesalahan atau penyalahgunaan sistem.

Dampak nyata bagi nasabah Sungkono, nasabah produktif, kini mengalami konsekuensi serius:

1. Cabang Jatiuwung tetap memberikan surat keterangan kredit dan fotokopi BPKB.
2. Sisa angsuran tinggal enam bulan.
3. Akibat kelalaian oknum Balaraja:
– Unit motor hilang tanpa catatan resmi
– Dokumen BASTK bodong tanpa kop surat perusahaan
– Eksekusi BASTK dilakukan di lantai 3
– Sungkono kesulitan mencari nafkah sejak 2 Maret, harus meminjam motor demi tetap bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarga

Situasi diperparah pola koordinasi cabang lain: dua cabang menutup akses pembayaran, semua diarahkan ke Balaraja. Indikasi kendali terpusat bermasalah muncul, bukan sekadar kelalaian administratif. Sistem yang seharusnya melindungi nasabah justru menjadi jebakan bagi nasabah produktif.

Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Rekaman cctv, suara dan laporan polisi memperkuat dugaan kelalaian sistemik, bukan sekadar asumsi. Publik bertanya: apakah ini kelalaian biasa atau oknum cabang sengaja bertindak di luar prosedur?

 

Buyung E dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan: “Jika dokumen bisa masuk tanpa sah dan sistem dimanipulasi, pejabat cabang tidak bisa diam. Harus ada klarifikasi terbuka dan tindakan tegas.”

Donny Putra, T.S.H., dari Law Firm Heri Sanjaya & Partners, menambahkan secara tegas:

“Kelalaian pejabat cabang yang merugikan nasabah dan memanipulasi sistem adalah pelanggaran hukum nyata. Secara pidana, tindakan ini dapat dijerat KUHP Pasal 335 (mengganggu ketenteraman) dan Pasal 310 (pencemaran nama baik) jika ada tekanan atau fitnah, dengan proses penyidikan diatur KUHAP. Dari sisi POJK, kelalaian semacam ini menjerat perusahaan secara institusional. FIF Pusat wajib bertindak tegas untuk memperbaiki sistem, menegakkan kepatuhan, serta melindungi nasabah dan reputasi perusahaan.”

Jika pejabat cabang tidak segera bertindak, pola kelalaian ini bisa berulang dan permanen. Kepercayaan publik tergerus, sementara nasabah produktif tetap menjadi korban nyata. Sekitar 50 driver ojol siap melakukan aksi protes jika klarifikasi tidak muncul. Ini bukan protes biasa, tetapi benturan nyata antara teori hukum dan praktik pejabat cabang yang lalai.

Hingga kini, kepala cabang Balaraja masih bungkam, meski wartawan Mantv7.com sudah berkali-kali mencoba klarifikasi melalui chat WA. Edukasi dan prosedur FIFGROUP jelas, tetapi praktik oknum cabang Balaraja menghantam kepercayaan publik, menjerat hukum, dan merugikan nasabah produktif.

FIF pusat wajib turun tangan untuk menghentikan kelalaian dan memperbaiki sistem, agar nama baik perusahaan tetap terjaga.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks