BeritaKabupatenPemerintahan

Niat Bersih atau Sekadar Formalitas? Sampah di Fly Over Balaraja Bertahun-tahun Menumpuk, SK Pengawasan Ada tapi Tindakan Nyata Tak Pernah Terlihat

54
×

Niat Bersih atau Sekadar Formalitas? Sampah di Fly Over Balaraja Bertahun-tahun Menumpuk, SK Pengawasan Ada tapi Tindakan Nyata Tak Pernah Terlihat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Siapa pun yang melintas di Fly Over Balaraja pasti melihat dan mencium hal yang sama: tumpukan sampah di bibir jalan protokol. Bukan kecil, bukan sebentar. Baunya menyengat, pemandangannya mengganggu, dan anehnya, ini terjadi sudah bertahun-tahun tanpa perubahan berarti. Pertanyaannya sederhana tapi menampar: kenapa titik kumpul sampah harus di situ? Di depan wajah Balaraja, di jalur utama, di tempat yang dilalui ribuan orang setiap hari. Ini bukan lokasi tersembunyi. Ini titik yang semua orang lihat. Namun fakta di lapangan tetap sama. Sampah tidak bergeser, bau tetap ada. Di titik ini muncul temuan sementara di tengah masyarakat: apakah pengawasan hanya berjalan di atas kertas?

Informasi yang dihimpun menyebutkan, armada pengangkut sampah di titik tersebut berada dalam kendali Kecamatan Balaraja. Artinya, ini bukan sekadar perilaku warga. Ada sistem, ada pengelola, ada tanggung jawab yang melekat.

Warga dan pedagang sudah membayar retribusi. Itu kewajiban mereka. Tapi hak mereka untuk lingkungan bersih tidak mereka rasakan. Dari sini muncul indikasi bahwa pelayanan tidak berjalan maksimal, bahkan memunculkan kecurigaan publik tentang bagaimana sistem ini sebenarnya berjalan.

Lebih lanjut, Camat Balaraja telah mengeluarkan surat imbauan Nomor: B/600.4.15/135/IV/Kec.Blj/2025, serta Surat Perintah pengawasan tertanggal 10 April 2025 Nomor: B/800.1.11.1/68/IV/Kec.Blj/2025. Secara aturan, arah sudah jelas, pengawasan sudah diperintahkan.

Jika armada pengangkut berada di bawah koordinasi kecamatan, lalu kenapa sampah tidak langsung dibawa ke tempat pembuangan resmi? Kenapa harus berhenti di pinggir fly over? Muncul sinyal keganjilan yang sulit diabaikan.

Peran UPT 3 DLHK Balaraja juga menjadi sorotan. Sebagai pelaksana teknis, seharusnya ada langkah cepat dan tegas. Jika masalah ini terjadi terus-menerus di lokasi yang sama, maka muncul potensi pembiaran berulang yang perlu diklarifikasi.

Selain itu, tanggung jawab juga menyentuh Bidang Pengelolaan Sampah DLHK, Seksi Pengangkutan, Seksi Kebersihan, hingga pengawasan internal dinas. Di tingkat wilayah, Kecamatan, Desa, Satpol PP, serta petugas kebersihan lapangan juga memiliki peran sesuai tupoksi masing-masing.

Dari sisi aturan, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan pemerintah daerah menjamin lingkungan bersih. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan kewajiban profesionalitas. Jika terjadi kelalaian, maka dapat masuk evaluasi administratif, bahkan berpotensi bersinggungan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP terkait penyalahgunaan kewenangan, tentu melalui proses pembuktian.

Buyung E, aktivis dari YLPK Perari Kabupaten Tangerang, menegaskan, “Ini bukan tidak terlihat, ini jelas di depan mata. Kalau bertahun-tahun tidak berubah, publik pasti menilai ada yang tidak beres. Ini harus dibuka dan dijelaskan, karena menyangkut kepercayaan masyarakat.”

Pada akhirnya, masalah ini bukan hanya soal sampah, tapi soal tanggung jawab yang terlihat namun terasa tidak dijalankan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka wajar jika publik bertanya: ini tidak mampu ditangani, atau memang tidak ada kemauan untuk menuntaskan?

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks