Mantv7.com | Tangerang — Jalan Raya Serang KM 25 ruas Ciapus–Balaraja hari ini tidak lagi sekadar macet. Situasinya terasa seperti “terkunci”. Pagi dan sore berubah menjadi waktu paling melelahkan bagi masyarakat. Warga bukan hanya terlambat, tetapi juga kehilangan waktu, tenaga, bahkan emosi di tengah antrean panjang yang nyaris tidak bergerak. Rasa kesal itu wajar energi terkuras hanya untuk menunggu tanpa kepastian. Mantv7.com berdiri dalam karya kritik atas dasar kemaslahatan masyarakat, berdampingan dengan YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri). Kritik ini bukan sekadar keras, melainkan bagian dari kontrol sosial yang memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam konstitusi memang tidak disebutkan secara eksplisit “hak atas kenyamanan”. Namun, terdapat hak yang setara dan kuat. Pasal 28H ayat (1) menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kemacetan ekstrem yang memicu polusi, kebisingan, hingga tekanan psikologis dapat dikategorikan sebagai gangguan terhadap kualitas lingkungan hidup. Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) menegaskan hak atas rasa aman, termasuk dalam menjalankan aktivitas di ruang publik seperti jalan raya.
Di lapangan, antrean kendaraan berat mulai dari truk hingga bus terlihat saling mengunci. Ini bukan sekadar kepadatan lalu lintas biasa, melainkan kondisi stagnan yang melumpuhkan pergerakan. Estimasi waktu tempuh yang terlihat normal di aplikasi tidak sebanding dengan realitas di lapangan yang jauh lebih lama. Kondisi ini telah masuk dalam kategori gangguan serius terhadap aktivitas publik.

Dari situ muncul berbagai indikasi, sinyal, hingga kecurigaan yang tidak bisa diabaikan. Manajemen lalu lintas diduga belum berjalan optimal. Sistem buka-tutup terkesan tidak proporsional. Bahkan terdapat perkiraan atau temuan sementara bahwa perencanaan awal, termasuk kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), belum disiapkan secara matang.
Kemacetan yang terjadi bukan sekadar perlambatan biasa. Warga mengeluhkan antrean panjang kendaraan yang dapat berlangsung berjam-jam, terutama pada sore hari. Aktivitas usaha di sepanjang jalur turut terdampak. Sebagian pelaku usaha mengaku mengalami penurunan pendapatan akibat terganggunya akses keluar-masuk.
Tidak hanya itu, pejalan kaki juga menghadapi risiko keselamatan akibat minimnya jalur aman di sekitar area proyek. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan publik sebagai pengguna utama jalan.
Padahal, tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek ini sangat jelas dan melekat pada berbagai pihak. Mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Dinas PUPR melalui bidang bina marga serta seksi pembangunan dan pemeliharaan jalan, Dinas Perhubungan pada bidang manajemen rekayasa lalu lintas, hingga kepolisian dengan kewenangan pengaturan dan diskresi. Seluruh lini tersebut terikat oleh tugas dan fungsi masing-masing. Ketika satu tidak berjalan optimal, dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat.
Dalam kerangka hukum, pelaksanaan proyek pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta tidak merugikan masyarakat.
Selain itu, dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), pelaksana proyek wajib menjalankan sejumlah ketentuan penting, antara lain menyusun dan menerapkan manajemen lalu lintas selama pekerjaan berlangsung, menyediakan rambu dan pengaman, menghadirkan petugas pengatur arus, menjaga akses masyarakat dan pelaku usaha, serta mengendalikan dampak sosial di sekitar proyek.

H. Ahmad Imron, S. E., yang biasa disapa Gus Imron Komisi V DPRD Provinsi Banten yang juga Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Banten sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falahiyya di Cisoka, membenarkan kemacetan panjang yang terjadi, khususnya pada pagi dan sore hari di Jl. Raya Serang KM 25, Sentul Jaya, Balaraja (Ciapus–Balaraja).Ahmad Imron menyampaikan:
“Mengurai kemacetan yang mengganggu aktivitas publik di siang hari seharusnya dikerjakan dan dikebut pada malam hari.”Ia juga menegaskan, “Kita kritisi juga, jalan masih layak tetapi dibongkar tanpa kejelasan, sementara masih banyak prioritas jalan rusak yang perlu dibangun, salah satunya flyover Balaraja yang berlubang dan membahayakan.”

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung. E, dalam sudut pandang kontrol sosial menegaskan, “Jika masyarakat terus dirugikan, ini bukan lagi persoalan teknis. Ini menyangkut tanggung jawab. Jangan sampai terjadi pembiaran yang berulang.”

Secara regulasi, kondisi ini tidak berdiri sendiri. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan setiap pekerjaan jalan memiliki izin, rambu, serta jalur alternatif yang layak. Dokumen Andalalin juga menjadi kewajiban mutlak. Jika kondisi di lapangan menyimpang dari perencanaan, maka terdapat indikasi pelanggaran terhadap komitmen teknis.
Lebih lanjut, persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Apabila ditemukan unsur kelalaian, maka tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sebagai penutup, ini juga menjadi sentilan bagi suara-suara yang biasanya lantang namun kini memilih bungkam. Jangan justru nyinyir dari pinggir. Kritik ini bukan dibuat-buat, melainkan suara keresahan masyarakat yang setiap hari terjebak kemacetan dan akhirnya memberontak keluar. Jika saat ini belum bisa bersuara karena alasan tertentu, itu adalah pilihan.
Namun setidaknya, cukup diam jangan merendahkan suara yang sedang memperjuangkan kepentingan publik. Jaga marwah profesi, jangan sampai kepercayaan ikut runtuh.
(RED)











