BeritaHukum

Ersan, Wakil Ketua YLPK PERARI Lamteng: Penanganan Kasus Sekda Harus Berdasarkan Fakta dan Kerugian Negara

61
×

Ersan, Wakil Ketua YLPK PERARI Lamteng: Penanganan Kasus Sekda Harus Berdasarkan Fakta dan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Lampung Tengah – Dinamika yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Welli Adiwantra, S.STP., M.M., dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik di kabupaten berjuluk “Beguwai Jejamo Wawai”. Isu yang berkembang tidak hanya terkait kebijakan internal pemerintahan, tetapi juga menyentuh dugaan kasus yang sebelumnya mencuat di Kota Metro.

Salah satu pemicu perhatian publik adalah kebijakan pergeseran Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Di sisi lain, dugaan keterlibatan nama Sekda dalam kasus honorer fiktif di Kota Metro kembali menjadi perbincangan.

Seiring perkembangan tersebut, Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah diketahui telah menyambangi Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung guna menindaklanjuti perkembangan audit terkait dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.

 

Menanggapi situasi yang berkembang, Wakil Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) PERARI Lampung Tengah, Ersan, S.E., menilai bahwa kegaduhan yang terjadi tidak terlepas dari dinamika internal pemerintahan pasca peristiwa Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Ardito Wijaya yang sebelumnya menyeret Bupati nonaktif Lampung Tengah.

Menurutnya, kondisi tersebut turut dipengaruhi oleh relasi kepemimpinan antara Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati dan Sekda yang dinilai belum sepenuhnya harmonis. “Situasi ini memperlihatkan adanya dua arus kepemimpinan yang sama-sama memiliki peran strategis dalam jalannya pemerintahan daerah,” ujar Ersan, Senin (20/4/2026).

Lebih lanjut, Ersan juga menyoroti sikap sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat di Lampung Tengah yang mendesak agar Sekda segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus honorer fiktif di Kota Metro. Ia mempertanyakan dasar urgensi dorongan tersebut.

“Perlu dilihat secara proporsional, siapa pihak yang dirugikan dan siapa yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan tuntutan. Jika dugaan kerugian berada di wilayah Kota Metro, maka relevansi dorongan dari lembaga di luar wilayah tersebut patut dipertanyakan,” jelasnya.

Ia menilai, fenomena tersebut berpotensi menjadi bagian dari dinamika komunikasi politik dan upaya membangun perhatian publik, yang dalam praktiknya kerap tidak sejalan antara kepentingan dan substansi persoalan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Puskada Lampung Tengah, Rosim Nyerupa, menegaskan bahwa pihaknya mendorong transparansi dan kepastian hukum, khususnya terkait audit kerugian negara sebagai elemen penting dalam pembuktian perkara.

“Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Provinsi Lampung. Kami ingin memastikan sejauh mana proses audit kerugian negara berjalan, mengingat penanganannya oleh aparat penegak hukum telah berlangsung cukup lama,” ungkap Rosim.

Menanggapi hal tersebut, Ersan berpandangan bahwa aspek kerugian negara dalam kasus yang dimaksud perlu diuji secara objektif. Ia menyebut, apabila tidak terdapat aliran dana negara yang diterima oleh pihak terkait, maka unsur tindak pidana korupsi menjadi sulit untuk dibuktikan.

“Dalam perspektif hukum, apabila tidak terdapat kerugian negara yang nyata, maka konstruksi perkara berpotensi bergeser ke ranah pidana umum. Bahkan, dalam kondisi tertentu, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme perdamaian apabila para pihak mencapai kesepakatan,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, YLPK PERARI DPD Lampung mengajak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, untuk tetap berpegang pada prinsip profesionalitas dan objektivitas, serta menolak segala bentuk penggiringan opini yang berpotensi melemahkan stabilitas kepemimpinan dan proses penegakan hukum.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks