BeritaHukumKabupatenPemerintahan

Sudah Diklarifikasi, Namun Isu Masih Berlanjut di Ruang Publik Meski Fakta Telah Disampaikan

167
×

Sudah Diklarifikasi, Namun Isu Masih Berlanjut di Ruang Publik Meski Fakta Telah Disampaikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Di tengah dinamika isu tarif pengukuran tanah yang sempat menjadi perhatian publik, sejumlah pihak menegaskan bahwa persoalan yang sebelumnya berkembang telah diselesaikan melalui klarifikasi langsung antara para pihak terkait. Meski demikian, isu tersebut masih terus menjadi perbincangan di ruang publik. Pertemuan antara KJSB Gogo Matondi Rambe dan kuasa pemohon PBT, Zamaluddin, pada 20 April 2026 di Tigaraksa menjadi salah satu titik klarifikasi penting. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan komunikasi langsung dan menyepakati bahwa peristiwa yang terjadi merupakan bentuk miskomunikasi yang telah diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa adanya sengketa lanjutan.

Dalam keterangannya, Rambe menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah selesai dan telah diklarifikasi oleh para pihak. Ia juga menekankan pentingnya pemberitaan yang berimbang serta berdasarkan konfirmasi langsung.

“Terkait dengan beredarnya pemberitaan, antara saya dengan KJSB GOGO MATONDI, itu semua sudah beres hanya miskomunikasi dan sudah diklarifikasi. Saya berharap kepada rekan-rekan profesi agar lebih profesional dalam pemberitaannya, agar berimbang dan tidak sepihak alias berita tanpa konfirmasi, apalagi menyangkut statemen seseorang yang dianggap selaku narasumber,” imbuh Rambe.

Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penyampaian informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman baru di tengah masyarakat.

“Jika terjadi pemberitaan yang tidak berimbang tentu saja dapat merugikan sepihak, dan bisa menimbulkan persoalan baru, serta tidak tertutup kemungkinan pihak yang merasa dirugikan menempuh langkah hukum maupun etik,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Gogo Matondi menegaskan bahwa persoalan yang berkembang murni merupakan miskomunikasi yang telah diselesaikan secara langsung oleh para pihak.

“Menurut hemat saya, terkait pemberitaan yang beredar sekarang ini hanya persoalan miskomunikasi saja antara saya KJSB GOGO MATONDI RAMBE dengan ZAMALUDDIN RAMBE, itu bukanlah kategori persoalan atau masalah. Itu murni miskomunikasi dan sudah saya klarifikasi. Saya berharap kepada rekan-rekan media yang menyimak untuk tidak memberitakan tanpa konfirmasi langsung kepada saya atau yang bersangkutan agar informasi tidak menjadi liar,” ujar Gogo saat dikonfirmasi di kantornya oleh awak media Mantv7.com.

Klarifikasi terkait peristiwa tersebut juga telah dipublikasikan melalui media Pikiran Rakyat Tangerang, yang menyampaikan bahwa para pihak telah menyepakati penyelesaian secara langsung. Dengan demikian, secara substansi persoalan tersebut telah dinyatakan selesai oleh pihak-pihak terkait.

Meski demikian, dinamika informasi di ruang publik menunjukkan bahwa isu ini masih terus mengalami pengulangan dalam sejumlah pemberitaan. Hal ini menegaskan pentingnya kehati-hatian agar informasi yang telah diklarifikasi tidak kembali ditafsirkan di luar konteks yang sebenarnya.

Dalam dinamika pemberitaan, perbedaan sudut pandang dan interpretasi kerap terjadi, sehingga diperlukan sikap cermat dalam menyikapi setiap informasi yang beredar.

Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menekankan pentingnya verifikasi, keberimbangan, dan akurasi dalam setiap pemberitaan.

Dari sisi hukum, suatu dugaan atau istilah tidak dapat disimpulkan tanpa dasar bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkembang tetap harus ditempatkan dalam konteks klarifikasi para pihak terkait.

Dalam aspek teknis, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 8 Tahun 2022 menjelaskan bahwa KJSB merupakan mitra profesional yang bekerja berdasarkan kesepakatan jasa, sehingga perbedaan persepsi dapat terjadi apabila komunikasi tidak berjalan optimal.

Sementara itu, struktur kelembagaan di lingkungan BPN memiliki mekanisme berlapis yang mencakup fungsi pelayanan, pengukuran, hingga pengawasan internal, yang seluruhnya berjalan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

Hal ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa setiap keputusan administrasi harus berbasis data, prosedur, serta tidak dipengaruhi oleh asumsi yang belum teruji kebenarannya.

Foto Wakil Ketua Rian Hidayat, ADV., (Foto: Mantv7.com)

Wakil Ketua YLPK Persri Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, menilai pentingnya menjaga keseimbangan informasi agar tidak terjadi bias pemahaman di tengah masyarakat.

“Ketika para pihak telah melakukan klarifikasi dan menyatakan adanya penyelesaian, maka hal tersebut perlu menjadi bagian dari informasi yang utuh kepada publik. Dengan demikian, tidak terjadi kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa prinsip kehati-hatian dalam penyampaian informasi harus tetap dijaga sesuai kaidah jurnalistik yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami perkembangan informasi ini secara lebih utuh, proporsional, dan tetap mengacu pada fakta serta klarifikasi dari para pihak yang terlibat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks