Berita

Fee Minyak Rp5 Triliun Disorot BPK, Publik Bertanya: Kebocoran Sistem Atau Sekadar Salah Hitung Dalam Tata Kelola Migas?

20
×

Fee Minyak Rp5 Triliun Disorot BPK, Publik Bertanya: Kebocoran Sistem Atau Sekadar Salah Hitung Dalam Tata Kelola Migas?

Sebarkan artikel ini

Mantv7.com | Jakarta — Angka Rp5 triliun bukan angka kecil. Tapi justru angka sebesar itu muncul dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait fee minyak yang dinilai tidak semestinya diterima BUMN. Informasi ini pertama kali diangkat oleh Bloomberg Technoz, lalu memantik perhatian luas. Pertanyaannya sekarang sederhana tapi tajam: ini murni kekeliruan sistem, atau ada celah yang selama ini dibiarkan terbuka?

BPK dalam laporannya menemukan adanya fee penjualan minyak mentah atau kondensat bagian negara (MMKBN) serta biaya pengelolaan impurities dengan nilai mencapai US$294,5 juta atau sekitar Rp5,09 triliun. Angka ini bukan hanya besar, tapi juga langsung menyentuh potensi berkurangnya pendapatan negara.

Temuan ini muncul dari hasil pemeriksaan belanja operasional SKK Migas, pengelolaan aset KKKS, serta PNBP sektor migas tahun 2024. Artinya, ini bukan isu pinggiran, tapi menyentuh jantung tata kelola energi nasional yang seharusnya diawasi ketat.

Dalam keterangannya, BPK menyebut fee tersebut dinilai tidak layak karena tidak ada proses pemasaran maupun negosiasi dalam penjualan MMKBN. Selain itu, harga Indonesian Crude Price (ICP) sudah memperhitungkan faktor impurities. Di titik ini muncul indikasi bahwa ada perhitungan yang berpotensi tidak tepat sejak awal.

Akibatnya, menurut BPK, pembayaran fee kepada PT Pertamina (Persero) tersebut mengurangi pendapatan negara minimal sebesar US$294,54 juta. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi potensi kerugian yang seharusnya bisa masuk ke kas negara.

BPK pun merekomendasikan agar SKK Migas berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk merevisi aturan, khususnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 21.K/MG.05/MEM.M/2022. Fokusnya jelas: perhitungan fee tidak lagi memasukkan komponen impurities yang sudah dihitung sebelumnya.

Namun di balik rekomendasi itu, publik melihat ada pertanyaan yang lebih dalam. Bagaimana mekanisme ini bisa berjalan? Apakah ini sekadar kekeliruan teknis, atau ada potensi kelonggaran sistem yang selama ini tidak tersentuh?

Sorotan juga datang dari pakar energi, Yusri Usman dari CERI. Ia menilai aturan yang ada sudah tidak relevan dan perlu direvisi. Ia mengacu pada PTK 065 SKK Migas yang menurutnya membuka ruang interpretasi yang bisa memicu potensi penyimpangan, meski hal ini masih dalam ranah indikasi dan perlu pembuktian lebih lanjut.

Menurutnya, SKK Migas sebagai lembaga non-bisnis tidak ideal memegang kendali penuh penjualan MMKBN. Ia mendorong agar peran tersebut dialihkan atau disesuaikan dengan regulasi Kementerian ESDM, sehingga tidak menimbulkan celah dalam praktik di lapangan.

Jika ditarik ke aspek hukum, persoalan ini menyentuh prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara, serta potensi konsekuensi hukum dalam KUHP jika terbukti ada unsur kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan. Semua lini dari regulator, operator, hingga pengawas internal memiliki tanggung jawab sesuai tupoksi.

Buyung E, aktivis dari YLPK Perari Kabupaten Tangerang, melihat temuan ini sebagai sinyal yang tidak bisa diabaikan. “Kalau ada angka sebesar ini muncul, publik wajar bertanya. Ini harus dibuka terang, jangan sampai hanya berhenti di laporan tanpa ada perbaikan nyata,” ujarnya.

Peristiwa ini bukan sekadar soal angka, tapi soal kepercayaan. Selama masih dalam tahap temuan, indikasi, dan perkiraan awal, maka ruang klarifikasi harus tetap terbuka. Tapi satu hal yang pasti, publik tidak lagi hanya melihat—mereka mulai menilai, dan menunggu siapa yang benar-benar bertanggung jawab.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks