Mantv7.com | Tangerang — Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia, menjadi momentum penting untuk mengedukasi masyarakat tentang peran pers sebagai pilar demokrasi dan sumber informasi publik yang harus dijaga independensinya. Peringatan ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa atas dorongan UNESCO sebagai bentuk komitmen global terhadap kebebasan berekspresi dan perlindungan jurnalis.
Di Indonesia, kebebasan pers telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat.

Dalam Pasal 4, undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, sehingga masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat dan transparan.
Pers memiliki peran strategis sebagai wadah informasi publik sekaligus fungsi kontrol sosial yang membantu menjaga keseimbangan antara kebijakan dan kepentingan masyarakat luas.

Ketua Umum YLPK Perari, Hefi Irawan, S.H., menegaskan bahwa pers harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya. “Pers berperan sebagai kontrol sosial yang memastikan informasi yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa independensi menjadi kunci agar media tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu yang dapat mengganggu objektivitas informasi.

Sementara itu, advokat Donny Putra Y, S.H., menjelaskan bahwa perlindungan terhadap pers juga telah diatur secara hukum. “Undang-Undang Pers memberikan mekanisme seperti hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk keseimbangan informasi tanpa harus langsung masuk ke ranah hukum pidana,” jelasnya.

Pimpinan Redaksi Mantv7.com, Rian Hidayat, menilai bahwa tantangan pers saat ini semakin kompleks di era digital. “Kecepatan informasi harus tetap diimbangi dengan akurasi dan profesionalitas agar kepercayaan publik tidak terganggu,” katanya.
Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi pengingat bahwa pers bukan hanya penyampai berita, tetapi juga pilar demokrasi yang harus dijaga agar tetap independen, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan pribadi.
(RED)











