Mantv7.com | Tangerang — Jl. Raya Serang ruas Ciapus–Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang, kini bukan lagi sekadar jalur nasional penghubung kawasan industri dan aktivitas masyarakat. Di mata warga, jalan ini perlahan berubah menjadi panggung semerawutan yang tiap hari menguras tenaga, emosi, hingga waktu mencari nafkah. Proyek betonisasi bernilai besar berjalan di tengah kepadatan kendaraan, namun kondisi lapangan justru memunculkan pertanyaan tajam dari publik: kalau memang belum siap tampil profesional, kenapa berani ambil proyek sebesar ini?
Setiap pagi hingga malam, antrean kendaraan nyaris tidak pernah benar-benar terurai. Truk kontainer, bus besar, mobil pribadi hingga motor berhimpitan di jalur sempit tanpa ruang gerak yang aman. Banyak warga mengaku waktu tempuh mereka membengkak berkali-kali lipat. Situasi ini bukan lagi sekadar macet biasa, melainkan sudah seperti “penguncian arus lalu lintas” yang perlahan melumpuhkan aktivitas ekonomi dan mobilitas warga Tangerang.

Sorotan keras beberapa Minggu yang lalu juga pernah datang dari H. Ahmad Imron, S.E., anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten yang juga Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Banten serta Pengasuh Ponpes Daarul Falahiyya Cisoka. Kepada wartawan Mantv7.com, ia membenarkan kemacetan panjang yang terjadi hampir setiap hari di lokasi proyek tersebut namun hingga saat ini pun tak juga kunjung ada perubahan.
“Mengurai kemacetan yang mengganggu aktivitas publik di siang hari, dikerjakan dikebut di malam hari,” ujarnya. Bahkan sebelumnya ia juga sempat mengkritisi proyek tersebut karena dinilai membongkar jalan yang masih layak, sementara masih banyak titik jalan rusak lain yang lebih prioritas diperbaiki, termasuk fly over Balaraja yang berlubang dan membahayakan pengguna jalan.

Berdasarkan rangkaian foto lapangan dan narasi pemberitaan Mantv7.com, terlihat korelasi yang sangat kuat antara kondisi visual proyek dengan keluhan masyarakat. Foto-foto dari pagi, sore hingga malam hari sekitar pukul 21.09 hingga 21.11 WIB menunjukkan volume kendaraan masih padat dan tersendat parah. Truk kontainer terlihat berhimpitan dengan motor dan mobil pribadi di jalur sempit tanpa ruang aman yang memadai. Pemandangan ini memperkuat fakta bahwa kemacetan di ruas Jl. Raya Serang Balaraja bukan kejadian sesaat, melainkan “ujian kesabaran” harian yang terus dirasakan warga.

Jika situasi ini dibedah lebih dalam menggunakan sudut pandang investigasi dan audit lapangan, maka persoalan yang terlihat bukan sekadar kemacetan biasa. Mulai muncul indikasi kuat adanya lemahnya manajemen proyek dan pengabaian standar teknis di lapangan. Dalam standar pengerjaan jalan nasional maupun provinsi, keberadaan flagman atau petugas pengatur arus merupakan bagian wajib dalam Rencana Manajemen Keselamatan Lalu Lintas (RMKL). Namun pada kondisi lapangan yang terlihat, kendaraan berat tetap bergerak tanpa pengendalian maksimal. Dari sini muncul kecurigaan bahwa pengaturan lalu lintas proyek belum dijalankan optimal sebagaimana standar keselamatan kerja.
Masuk ke area proyek, kondisi lapangan justru makin menyentil logika publik. Pada beberapa titik terlihat pembatas kerja hanya berupa gundukan material dan penanda seadanya yang nyaris tidak terlihat jelas saat malam hari. Berdasarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2014, area pekerjaan seharusnya dilengkapi pembatas retroreflektif yang mampu memantulkan cahaya agar mudah dikenali pengendara. Tanpa sistem pengamanan seperti water barrier, lampu peringatan, dan safety cone yang memadai, area proyek berubah menjadi titik rawan kecelakaan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kondisi ini juga memperlihatkan adanya sinyal lemahnya penerapan K3 lalu lintas. Dalam standar pekerjaan jalan dikenal adanya zona peringatan dini, zona transisi, dan zona kerja. Namun di lapangan, kendaraan tampak langsung berhadapan dengan area proyek tanpa penyempitan bertahap yang jelas. Situasi ini memunculkan dugaan belum optimalnya penerapan metode kerja lapangan. Bahkan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 274, setiap pihak yang menimbulkan gangguan terhadap fungsi jalan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika dilihat dari pola pengerjaan yang dinilai semrawut dan tidak tertata, publik mulai mempertanyakan profesionalitas kontraktor dan konsultan supervisi. Muncul perkiraan adanya kelemahan dalam method statement pekerjaan, mulai dari jadwal pembongkaran, pengecoran, hingga pembersihan material proyek secara real time. Konsultan pengawas yang seharusnya menjadi pengendali mutu dan keselamatan lapangan juga mulai ikut disorot. Sebab jika kondisi terus berlangsung tanpa pembenahan berarti, maka muncul penilaian publik bahwa pengawasan proyek berjalan lemah atau bahkan terkesan melakukan pembiaran.
Sorotan lain yang mulai berkembang adalah soal pengelolaan puing beton proyek. Dalam beberapa foto terlihat material sisa menumpuk di pinggir jalan aktif. Padahal secara administrasi, beton hasil bongkaran termasuk aset negara yang memiliki nilai ekonomis. Jika keluar-masuk material tidak tercatat jelas dalam logistik proyek atau tidak diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maka kondisi ini dapat memunculkan persoalan hukum serius. Meski seluruh hal tersebut masih dalam ranah klarifikasi, publik mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan material proyek serta pengawasan internal dari pihak terkait.

Aktivis YLPK Perari Kabupaten Tangerang, Buyung. E, ikut angkat suara dari sudut pandang kontrol sosial. Menurutnya, masyarakat jangan terus dipaksa diam menghadapi kondisi yang terus berulang. “Kalau rakyat tiap hari dirugikan, jangan salahkan publik mulai curiga ada pembiaran. Ini proyek jalan nasional, bukan ruang kerja tertutup yang bisa seenaknya mengorbankan keselamatan masyarakat. Jangan tunggu ada korban dulu baru semua sibuk mencari alasan,” tegasnya.

Persoalan ini berkaitan langsung dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, hingga tanggung jawab ASN dalam menjalankan pelayanan publik sesuai amanat konstitusi. Semua lini wajib bertanggung jawab, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan supervisi, PPK, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Dinas PUPR melalui bidang bina marga, seksi pembangunan dan pemeliharaan jalan, Dinas Perhubungan bidang rekayasa lalu lintas, hingga Satlantas Polri dalam pengendalian arus darurat.
Hingga berita ini diturunkan, kepadatan lalu lintas di sekitar proyek Ciapus–Cangkudu Balaraja masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih tertib, aman, dan meminimalkan gangguan terhadap aktivitas pengguna jalan.
Dan kini masyarakat hanya menunggu jawaban sederhana: proyek miliaran ini sedang membangun jalan atau justru sedang mempertontonkan kegagalan pengelolaan proyek di depan mata publik?
(RED)











