Mantv7.com | Tangerang — Warga Tigaraksa akhirnya benar-benar meledak. Ratusan masyarakat turun langsung menggeruduk warung remang-remang dan tempat hiburan malam yang ramai disebut bernama THM Sopo Sanggar, Selasa malam (12/05/2026). Aksi itu terjadi karena warga merasa keresahan mereka selama ini seperti dianggap tidak penting.
Yang bikin publik makin panas, lokasi tempat tersebut bukan berada di pelosok. Tempat itu justru berdiri dekat kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, dekat kantor OPD, jalur ASN, bahkan tak jauh dari gedung DPRD. Kondisi ini langsung memunculkan pertanyaan keras di tengah masyarakat, bagaimana mungkin tempat yang disebut-sebut meresahkan warga bisa bertahan lama tanpa tindakan nyata?
Warga mulai mencium adanya indikasi pembiaran. Sebab kalau benar aktivitas di lokasi itu sudah lama jadi pembahasan masyarakat, maka publik merasa aneh bila pemerintah daerah seolah tidak tahu. Kecurigaan itu makin liar karena tempat tersebut disebut sudah lama berdiri dan tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.
“Kalau pedagang kecil cepat ditertibkan, kenapa tempat seperti ini malah aman bertahun-tahun? Jadi wajar kalau masyarakat mulai hilang kepercayaan,” kata salah satu warga di lokasi aksi dengan nada kesal.

Dalam pemberitaan yang beredar, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menyebut lokasi akan dipasang police line dan dilakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Tapi pernyataan itu justru membuat warga bertanya lagi, kenapa tindakan baru terlihat setelah masyarakat turun langsung dan suasana mulai ramai?
Sorotan tajam kini mengarah ke banyak lini di lingkungan Pemkab Tangerang. Mulai Satpol PP sebagai penegak Perda, DPMPTSP soal izin usaha, Kecamatan Tigaraksa, aparatur desa, bidang Trantib, Kesbangpol, Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, sampai DPRD Kabupaten Tangerang yang punya fungsi pengawasan. Karena masyarakat menilai mustahil aktivitas seperti itu tidak terpantau bila pengawasan benar-benar berjalan.
Kalau nantinya ditemukan temuan sementara soal usaha tanpa izin, penjualan minuman beralkohol ilegal, atau aktivitas hiburan malam yang menyalahi aturan, maka persoalan ini bisa berkaitan dengan Perda Ketertiban Umum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, hingga tanggung jawab ASN dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Buyung. E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai persoalan ini bukan sekadar soal warung remang-remang. Menurutnya, yang sedang dipertanyakan masyarakat sekarang adalah keberanian pemerintah membersihkan dugaan benalu pengawasan di sekitar pusat pemerintahan.
“Yang bikin masyarakat geram bukan cuma tempatnya, tapi karena lokasinya dekat pusat pemerintahan dan sudah lama jadi omongan warga. Kalau bertahun-tahun seperti tidak tersentuh, publik pasti berpikir ada sesuatu yang janggal di balik lemahnya pengawasan itu,” tegas Buyung. E.
Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang, Satpol PP, DPRD, aparat penegak hukum, bidang pengawasan internal, hingga seluruh OPD terkait segera turun tangan cek dan ricek terhadap semua informasi dan pemberitaan yang sudah beredar. Menurutnya, kalau persoalan sebesar ini dibiarkan begitu saja, maka sangat wajar bila masyarakat mulai curiga ada pihak yang bermain aman di balik kondisi tersebut.

“Kalau memang tidak ada pembiaran, buktikan dengan tindakan nyata. Bongkar sampai ke akar. Karena kalau pusat pemerintahan saja bisa kecolongan bertahun-tahun, masyarakat pasti bertanya siapa sebenarnya yang selama ini lalai menjaga marwah Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.
Kini publik menunggu langkah tegas Pemkab Tangerang. Apakah benar-benar serius membersihkan persoalan ini sampai tuntas atau hanya bergerak saat amarah warga sudah pecah. Sebab yang sedang diuji hari ini bukan cuma bangunan warung remang-remang, tapi juga keberanian pemerintah menjaga kepercayaan masyarakatnya sendiri.
(RED)











