BeritaKabupatenPemerintahan

Teguran Wabup Intan Seolah Jadi Fakta Nyata, YLPK PERARI Desak Bupati dan Wabup Tindak Tegas OPD Terkait THM Dekat Puspemkab Tangerang

35
×

Teguran Wabup Intan Seolah Jadi Fakta Nyata, YLPK PERARI Desak Bupati dan Wabup Tindak Tegas OPD Terkait THM Dekat Puspemkab Tangerang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang — Teguran keras yang sebelumnya disampaikan Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, kini seolah menemukan pembuktian nyata di lapangan. Di tengah sorotan terhadap lambatnya respons sejumlah OPD terhadap aduan masyarakat, publik justru digegerkan dengan keberadaan tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang di sekitar kawasan Puspemkab Tangerang yang disebut-sebut telah lama beroperasi tanpa tindakan tegas.

Pernyataan Wabup Intan usai Rapat Paripurna DPRD terkait LKPJ Bupati beberapa waktu lalu kembali ramai diperbincangkan masyarakat. Saat itu, ia secara tegas mengingatkan agar OPD tidak hanya bergerak ketika persoalan sudah viral atau saat pimpinan turun tangan langsung. Teguran tersebut kini dikaitkan publik dengan mencuatnya kasus THM di wilayah Tigaraksa yang belakangan menjadi perhatian serius masyarakat.

Warga menilai, apa yang disampaikan Wabup Intan seperti menggambarkan kondisi nyata yang selama ini terjadi. Sebab keresahan terkait aktivitas malam di lokasi tersebut disebut bukan persoalan baru. Namun tindakan nyata dinilai baru terlihat setelah gelombang protes masyarakat membesar dan ratusan warga turun langsung melakukan aksi.

Yang membuat publik semakin heran, lokasi THM itu bukan berada di wilayah terpencil atau jauh dari pantauan pemerintah. Tempat tersebut justru berdiri di sekitar kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang, dekat jalur aktivitas ASN, kantor OPD, hingga kawasan DPRD Kabupaten Tangerang. Fakta itu memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan keberanian penindakan dari instansi terkait.

Foto gambar Wakil Bupati, Intan Nurul Hikmah S.E (Foto: IST. Mantv7.com)

“Kalau tempat seperti itu bisa bertahan lama dekat pusat pemerintahan, berarti ada yang salah dalam pengawasan. Dan ini seperti membuktikan sendiri apa yang sebelumnya disampaikan Wakil Bupati,” ujar salah satu warga Tigaraksa.

Kini sorotan publik mengarah ke berbagai unsur pemerintahan. Mulai dari Satpol PP sebagai penegak Perda, DPMPTSP terkait izin usaha, Kecamatan Tigaraksa, aparatur desa, bidang Trantib, Kesbangpol, Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPRD Kabupaten Tangerang yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Jika nantinya ditemukan dugaan pelanggaran terkait izin usaha, ketertiban umum, maupun aktivitas yang meresahkan masyarakat, maka persoalan ini dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pemerintah merespons aduan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.

Buyung. E, aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai kasus ini menjadi tamparan keras bagi OPD yang sebelumnya telah mendapat sorotan langsung dari Wakil Bupati Tangerang.

“Wabup sudah bicara soal OPD jangan lambat dan jangan reaktif. Nah sekarang masyarakat melihat sendiri ada tempat yang disebut-sebut sudah lama bikin resah tapi baru ramai ditindak setelah warga bergerak. Jadi wajar kalau publik mulai mengaitkan semuanya,” tegas Buyung. E.

YLPK PERARI Kabupaten Tangerang juga mendesak Bupati dan Wakil Bupati Tangerang agar tidak hanya berhenti pada evaluasi internal semata, tetapi berani mengambil langkah tegas terhadap kepala dinas maupun pejabat terkait apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik hingga menimbulkan kegaduhan luas di tengah masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah terlihat baru bergerak ketika rakyat turun ke jalan dan tekanan publik membesar. Kalau memang ada kelalaian, pembiaran, atau lemahnya pengawasan yang menyebabkan tempat tersebut bisa lama berdiri dekat kawasan pusat pemerintahan, maka Bupati dan Wakil Bupati harus berani mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Tangerang serta mengembalikan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pembongkaran bangunan atau penertiban sementara semata. Ia meminta seluruh unsur pengawasan internal Pemkab Tangerang, termasuk Inspektorat, Satpol PP, DPRD, hingga aparat penegak hukum melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh informasi yang berkembang di masyarakat.

Kini masyarakat menunggu apakah teguran keras Intan Nurul Hikmah benar-benar menjadi awal pembenahan serius di tubuh Pemerintah Kabupaten Tangerang atau justru kembali menjadi peringatan yang hilang tanpa perubahan nyata. Sebab di mata publik, keberadaan THM dekat kawasan Puspemkab tersebut telah terlanjur menjadi simbol lambatnya respons dan lemahnya pengawasan yang sebelumnya juga telah disorot langsung oleh Wakil Bupati Tangerang sendiri.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks