Mantv7.com | Pemutaran film dokumenter “Pesta Babi” karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale terus memantik perhatian publik di berbagai daerah. Film yang mengangkat isu Papua, konflik agraria, proyek strategis nasional, hingga persoalan hak masyarakat adat itu kini menjadi bahan diskusi luas di kampus, komunitas sosial, hingga media digital. Sedangkan Pemerintah sendiri selama ini menyatakan pembangunan di Papua dilakukan untuk pemerataan kesejahteraan dan penguatan infrastruktur nasional.
Berbeda dari film dokumenter pada umumnya, “Pesta Babi” banyak diputar melalui forum diskusi kecil, komunitas, dan kegiatan nonton bareng (nobar) terbatas. Pola distribusi tersebut dinilai membuat film lebih cepat menyebar secara organik melalui jaringan mahasiswa, aktivis, NGO, hingga komunitas sosial. Dapat dilihat diberbagai sosial media yang sedang Viral tentang film “Pesta Babi” seperti tayangan potongan video di akun @theb.id.
Di satu sisi, sebagian kalangan menilai pola itu menjadi ruang edukasi alternatif agar isu Papua dapat dibahas lebih terbuka oleh masyarakat. Mereka berpendapat publik berhak mengetahui berbagai perspektif mengenai pembangunan, lingkungan hidup, hak masyarakat adat, hingga dampak sosial proyek besar di Papua.
Namun di sisi lain, muncul pula kritik yang menilai narasi dalam film berpotensi menggiring opini publik secara emosional apabila tidak dibarengi data pembanding dan sudut pandang yang berimbang. Kekhawatiran itu terutama muncul karena isu yang dibahas menyentuh persoalan sensitif seperti kolonialisme, HAM, militerisasi, dan relasi negara dengan masyarakat Papua.
Perdebatan semakin ramai setelah muncul kutipan video akun TikTok @martin.aprildo yang menyebut pola penyebaran film tersebut sebagai bentuk “S3 marketing”. Dalam video itu disebutkan bahwa strategi pemutaran terbatas melalui komunitas kecil membuat publik merasa sedang mengakses sesuatu yang “terlarang” atau “disembunyikan”, sehingga rasa penasaran masyarakat meningkat lebih cepat dibanding promosi biasa.
“Kalau diperhatikan, polanya bukan sekadar promosi film biasa. Film ini diputar lewat komunitas, diskusi tertutup, dan nobar kelompok kecil. Secara psikologis, orang jadi merasa ini film terlarang atau kebenaran yang disembunyikan,” demikian kutipan dalam video tersebut.
Video tersebut juga mengingatkan bahwa penyebaran narasi secara terus-menerus melalui komunitas digital dapat membentuk opini publik secara perlahan, terutama jika isu yang diangkat berkaitan dengan Papua, HAM, dan kolonialisme.
Dalam forum diskusi film tersebut, hadir sejumlah akademisi dan pakar hukum yang menyampaikan pandangan kritis dari berbagai sudut keilmuan.
Bivitri Susanti menyoroti dugaan pelibatan aparat dalam pengamanan proyek lahan di Papua. Ia menilai pola tersebut tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa antara negara, aparat keamanan, dan kepentingan proyek strategis di lapangan, yang dalam pandangannya berpotensi menyerupai praktik kolonialisme modern terhadap masyarakat adat yang kehilangan ruang hidupnya.
Sementara Bhima Yudhistira membedah proyek bioetanol Papua dari sisi ekonomi makro. Ia mempertanyakan rasionalitas anggaran proyek yang disebut mencapai 11 miliar dolar AS, serta menyoroti besarnya beban fiskal jika dibandingkan dengan prioritas lain seperti subsidi energi nasional yang langsung dirasakan masyarakat luas.
Pandangan lain disampaikan Zainal Arifin Mochtar yang menyoroti paradoks antara amanat konstitusi untuk melindungi warga negara dengan realitas di lapangan yang menurutnya kerap menunjukkan penggunaan pendekatan koersif atau represif atas nama pembangunan dan kepentingan umum. Hal ini, menurutnya, perlu dikritisi agar negara tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip perlindungan hak warga.
Sedangkan Feri Amsari menegaskan bahwa fungsi utama militer secara konstitusional adalah pertahanan negara dari ancaman eksternal. Oleh karena itu, pelibatan aparat dalam urusan non-pertahanan seperti pengelolaan proyek perkebunan atau ketahanan pangan dinilai perlu dikaji ulang secara serius agar tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi dan potensi gesekan sosial di masyarakat.

Di tengah pro dan kontra yang berkembang, Buyung E dari YLPK PERARI Kabupaten Tangerang mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menerima setiap informasi yang beredar di ruang publik maupun media sosial.
“Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam menerima setiap informasi yang beredar, mampu memilah mana fakta yang benar dan mana yang berpotensi menutupi kebenaran, sehingga tidak mudah terbawa arus opini yang belum tentu utuh,” ujar Buyung E.

Meski demikian, pihak yang kontra terhadap isi dokumenter menilai sejumlah narasi dalam film berpotensi membangun persepsi negatif terhadap negara dan aparat apabila tidak disertai konteks yang lengkap. Mereka khawatir publik menerima informasi secara mentah tanpa verifikasi yang memadai.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk menjaga sikap kritis, terbuka terhadap berbagai sudut pandang, namun tetap mengedepankan verifikasi fakta dan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa di era digital, perang opini tidak hanya terjadi melalui media besar, tetapi juga bergerak melalui komunitas kecil, video pendek, hingga ruang diskusi media sosial yang mampu membentuk persepsi publik secara cepat dan luas.
(RED)











