BeritaKabupatenPemerintahan

Proyek Jalan Provinsi Lampung Digugat YLPK PERARI, Perkara Resmi Bergulir Di PN Tanjungkarang

213
×

Proyek Jalan Provinsi Lampung Digugat YLPK PERARI, Perkara Resmi Bergulir Di PN Tanjungkarang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Bandar Lampung — Sengketa hukum terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Lampung resmi memasuki tahap persidangan setelah gugatan perdata didaftarkan melalui sistem elektronik Mahkamah Agung Republik Indonesia (e-Court) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Berdasarkan data administrasi perkara yang tercantum dalam sistem e-Court, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 106/Pdt.G/2026/PN Tjk dan telah berstatus “Perkara Terdaftar”.

Penggugat dalam perkara ini diketahui bernama Indra Jaya, warga Perumnas Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

 

Dalam gugatan tersebut, pihak yang ditarik sebagai tergugat antara lain:
1. Pemerintah Provinsi Lampung cq. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK);
2. CV Widuri;
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Sidang Perdana Dijadwalkan Juni 2026

Berdasarkan court calendar yang tercantum dalam sistem e-Court, majelis hakim telah menetapkan agenda persidangan secara bertahap. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada:
– Hari/Tanggal: Selasa, 02 Juni 2026
– Waktu: 09.00 WIB
– Tempat: Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Selain sidang perdana, jadwal lanjutan perkara juga telah tersusun hingga Agustus 2026 sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan perkara perdata.

Sengketa Infrastruktur Jadi Sorotan

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur jalan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah. Sengketa yang masuk ke ranah pengadilan dinilai berpotensi membuka fakta-fakta hukum terkait pelaksanaan proyek, pertanggungjawaban pekerjaan, hingga kemungkinan dampak kerugian yang timbul akibat kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung, pihak kontraktor, maupun pejabat pelaksana kegiatan terkait pokok gugatan yang diajukan penggugat.

e-Court Dinilai Dorong Transparansi Perkara

Sistem e-Court Mahkamah Agung RI merupakan layanan administrasi perkara berbasis elektronik yang memungkinkan proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga pemantauan jadwal persidangan dilakukan secara digital.

Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat memantau perkembangan administrasi perkara secara lebih terbuka dan transparan.

Pengamat Soroti Pentingnya Keterbukaan Persidangan

Sejumlah kalangan menilai perkara ini berpotensi menjadi perhatian masyarakat Lampung karena proyek jalan berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran dan kepentingan publik.

Proses persidangan nantinya diharapkan mampu mengungkap secara objektif fakta-fakta hukum, dokumen pelaksanaan pekerjaan, serta tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Perkara Nomor 106/Pdt.G/2026/PN Tjk diperkirakan akan menjadi salah satu perkara perdata yang menyita perhatian publik di Provinsi Lampung dalam beberapa bulan ke depan.

Berita ini disusun berdasarkan data administrasi perkara yang tampil pada sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks