Mantv7.com | Tangerang — Kabupaten Tangerang kembali merayakan opini WTP ke-18 secara berturut-turut. Panggung penghargaan kembali dipoles seolah menjadi bukti tata kelola daerah semakin hebat. Tapi di balik tepuk tangan itu, banyak warga justru mulai bertanya lebih dalam: kenapa di saat penghargaan terus bertambah, masalah daerah malah terasa makin menumpuk? Sebab di penghujung 2025, Kabupaten Tangerang bukan cuma menerima pujian.

Daerah dengan kawasan industri yang disebut mencapai puluhan ribu perusahaan itu justru dihantam tiga status yang membuat publik miris: kemiskinan ekstrem, zona merah rentan korupsi, dan darurat sampah. Tiga cap menyakitkan itu muncul di tengah besarnya APBD dan derasnya perputaran uang industri.
Buat masyarakat kecil, kondisi itu terasa seperti tamparan keras. Banyak warga mulai menilai ada yang tidak sinkron antara narasi keberhasilan dengan kenyataan di lapangan. Sebab logikanya sederhana, kalau daerah kaya industri dan anggaran begitu besar, kenapa masih ada warga yang hidup susah, sampah jadi persoalan tahunan, dan isu tata kelola terus ramai dibicarakan?

Belum hilang dari ingatan publik soal kegiatan rakor Pemkab di hotel mewah Bandung yang disertai hiburan musik. Dalam kegiatan itu, sejumlah pejabat bahkan terlihat berjoget bersama saat menghadirkan penampilan Band Repvblik yang belakangan diklarifikasi menggunakan dalih “harga teman”. Di saat rakyat masih pusing soal kebutuhan hidup, momen tersebut justru memancing gelombang kritik karena dianggap kurang punya rasa terhadap kondisi masyarakat bawah dan dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang sebelumnya ramai digaungkan.
Belum selesai di situ, berbagai anggaran hotel, perjalanan dinas, dan rapat kembali menjadi bahan pembicaraan warga. Nilainya fantastis. Di media sosial, banyak yang mulai menyindir birokrasi lebih sibuk rapat daripada membereskan persoalan dasar rakyat. Situasi itu membuat kepercayaan publik perlahan mulai terkikis.

Menjelang akhir tahun 2025, proyek-proyek besar juga muncul hampir bersamaan. Mulai dari pembangunan titik nol yang memakan anggaran besar namun manfaat nyatanya masih dipertanyakan sebagian masyarakat, pembangunan gapura selamat datang yang dinilai terkesan kejar tayang penyerapan anggaran, hingga proyek hutan bambu dengan konsep (Tourism Wellness and Wellbeing) yang disebut bakal jadi model percontohan untuk 29 kecamatan.
Di atas kertas memang terlihat megah. Tapi di bawah, masyarakat bertanya sederhana: kenapa proyek simbolik terus tumbuh cepat, sementara jalan rusak, banjir, pengangguran, kemiskinan, dan sampah masih jadi keluhan sehari-hari? Pertanyaan itu kini makin ramai dibicarakan warga dari warung kopi sampai media sosial.
Sorotan juga mulai mengarah ke Inspektorat Kabupaten Tangerang yang seharusnya menjadi benteng pengawasan internal pemerintah daerah. Dari sejumlah data kegiatan yang ramai dibahas publik, muncul perhatian terhadap pola belanja pengawasan yang didominasi hotel, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial. Padahal fungsi APIP dalam aturan jelas untuk mengawasi dan mencegah potensi penyimpangan penggunaan uang negara sebagaimana amanat PP dan regulasi pengawasan internal pemerintah.
Situasi makin panas setelah proyek Embung Sudirman Tigaraksa 2024 dan 2025 ikut ramai dibedah. Proyek miliaran rupiah itu menjadi perhatian setelah muncul persoalan tanggul roboh dan keterlambatan pekerjaan. Bahkan berkembang pertanyaan soal metode pengadaan yang disebut memakai e-Purchasing untuk proyek konstruksi berat. Hal itu memunculkan perhatian serius dari berbagai aktivis, pemerhati kebijakan, hingga elemen kontrol sosial lainnya.

Buyung. E, aktivis yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai tiga status menyedihkan yang diterima Kabupaten Tangerang di akhir 2025 seharusnya menjadi alarm keras untuk semua pihak, bukan malah tenggelam oleh pencitraan penghargaan.
“Jangan sampai daerah industri dengan anggaran besar malah sibuk membangun simbol dan seremoni, sementara persoalan dasar rakyat terus menjerit. Kalau tata kelola benar-benar sehat, seharusnya kemiskinan ekstrem, zona merah rentan korupsi, dan darurat sampah tidak muncul bersamaan. Ini waktunya semua dibedah serius, bukan ditutupi pencitraan,” tegas Buyung.
Ia juga mengajak seluruh elemen mulai dari Ormas, LSM, Yayasan Perlindungan Konsumen, LBH, Law Firm, aktivis, asosiasi, paguyuban hingga awak media untuk bergerak bersama sesuai kapasitas masing-masing. Menurutnya, masyarakat punya hak mengawasi penggunaan uang negara sebagaimana dijamin UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Pada akhirnya, kritik bukan untuk menjatuhkan Kabupaten Tangerang, melainkan bentuk kepedulian agar daerah ini benar-benar gemilang, bukan hanya terlihat megah di laporan dan seremoni penghargaan. Karena kemajuan daerah sejatinya bukan diukur dari banyaknya plakat prestasi, melainkan dari seberapa kecil rakyatnya menangis karena ketimpangan dan seberapa besar keadilan benar-benar dirasakan masyarakatnya.
(RED)











