BeritaGaya Hidup & BudayaHukum

Masyarakat Minang Bergerak Lewat Jalur Hukum, Polemik Ucapan Abu Janda Kini Mengguncang Publik Dan Menunggu Ketegasan Negara

44
×

Masyarakat Minang Bergerak Lewat Jalur Hukum, Polemik Ucapan Abu Janda Kini Mengguncang Publik Dan Menunggu Ketegasan Negara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com — Satu ucapan yang terlontar di forum luar negeri kini berubah menjadi bara panjang di dalam negeri. Pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyeret Jawa Barat dan Sumatera Barat dengan istilah “barbar” memantik kemarahan luas, terutama dari masyarakat Minangkabau yang menilai ucapan itu bukan lagi sekadar candaan, melainkan sudah menyentuh marwah dan harga diri daerah.

Video tersebut awalnya membahas isu intoleransi di Indonesia bagian barat. Namun suasana berubah ketika muncul kalimat yang menyebut daerah berakhiran “bar” seperti Jawa Barat dan Sumatera Barat banyak diisi orang “barbar”. Potongan ucapan itu langsung menyebar cepat di media sosial dan memicu gelombang reaksi keras dari berbagai kalangan.

Amarah publik kemudian mulai terlihat nyata lewat beredarnya sejumlah poster dan seruan aksi masyarakat Minang. Dalam salah satu gambar yang viral tertulis kalimat, “GERAKAN PERANTAU MINANGKABAU DAN RAKYAT SUMBAR”, lalu disusul tulisan besar berwarna merah, “TANGKAP DAN ADILI ABU JANDA / PERMADI ARYA”.

Tidak hanya itu, massa juga membawa spanduk bertuliskan “RAKYAT SUMBAR MENUNTUT KEADILAN” serta kalimat bernada emosional, “JANGAN DIAM! HINA SUMBAR HINA MARTABAT KAMI SEMUA!”. Narasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ini sudah berkembang menjadi luka sosial yang dirasakan sebagian masyarakat Sumatera Barat.

IKM. IST

Gelombang reaksi akhirnya berujung ke jalur hukum. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Selasa, 26 Mei 2026. Dalam poster lain yang beredar tertulis “BREAKING NEWS! IKM LAPORKAN ABU JANDA KE BARESKRIM TERKAIT POTENSI HINA MASYARAKAT SUMBAR”.

Detail laporan juga dicantumkan secara terbuka, mulai dari lokasi laporan di Bareskrim Polri Jakarta hingga nomor STTL / 230 / V / 2026 / BARESKRIM. Di bagian bawah poster tertulis kalimat yang menyita perhatian publik, “TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM DI NEGERI INI.”

Di tengah panasnya polemik, publik mulai mempertanyakan batas kebebasan berbicara figur publik di ruang terbuka. Sebab ketika ucapan menyentuh identitas daerah, budaya, dan masyarakat tertentu, dampaknya bukan lagi sekadar gaduh media sosial, tetapi bisa memicu gesekan sosial yang lebih luas bila tidak disikapi dengan bijak.

Buyung. E, aktivis sosial Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai persoalan seperti ini tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut persatuan dan rasa hormat antar masyarakat di Indonesia.

“Kalau sudah bicara soal suku dan daerah, jangan lagi merasa itu sekadar lucu-lucuan. Lidah bisa selesai dalam hitungan detik, tapi luka di hati masyarakat bisa tinggal sangat lama. Negara jangan terlihat lambat ketika masyarakat merasa martabatnya disentuh,” ujar Buyung kepada Mantv7.com, Rabu (28/5/2026).

Menurutnya, seluruh lini terkait mulai dari Bareskrim Polri, Direktorat Siber, Kominfo, hingga unsur pengawasan ruang digital harus hadir menjaga ruang publik dari ucapan yang berpotensi memecah belah masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa pejabat publik, influencer, maupun tokoh media sosial memiliki tanggung jawab moral karena ucapan mereka sangat mudah memengaruhi suasana sosial.

Secara hukum, perkara ini mulai dikaitkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian berdasarkan SARA serta Pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan terhadap golongan masyarakat tertentu. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan objektif dengan menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan KUHAP.

Kini masyarakat hanya berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai keributan sesaat. Karena yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama satu orang, tetapi juga bagaimana bangsa ini menjaga etika berbicara, menghormati keberagaman, dan merawat persatuan sebelum semuanya terlambat.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks