BeritaKabupatenPemerintahan

Surat Edaran Bupati Tangerang Seolah Tak Bertaring, Study Tour SMPN 4 Balaraja Tetap Jalan, Publik Kini Menanti Penjelasan Terbuka

105
×

Surat Edaran Bupati Tangerang Seolah Tak Bertaring, Study Tour SMPN 4 Balaraja Tetap Jalan, Publik Kini Menanti Penjelasan Terbuka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gambar yang memperlihatkan topik narasi rilisan berita, penuh dengan rasa kemaslahatan masyarakat demi menegakkan keadilan. (Foto: Mantv7.com)

Mantv7.com | Tangerang – Dalam pemberitaan yang beredar, dijelaskan bahwa SMPN 4 Balaraja melaksanakan study tour ke Bandung pada 10–11 Mei 2026 dengan biaya sekitar Rp600 ribu per siswa. Informasi ini menjadi sorotan karena berlangsung di tengah adanya Surat Edaran Bupati Tangerang yang selama ini dipahami sebagai pembatas kegiatan perjalanan sekolah ke luar daerah. Bukan hanya soal keberangkatan yang menjadi perhatian publik.

Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa kegiatan tersebut tetap berjalan di tengah kebijakan yang sudah diketahui masyarakat luas. Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan penjelasan yang terbuka agar tidak berkembang menjadi berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Perbincangan semakin meluas setelah muncul informasi bahwa keberangkatan dilakukan dalam beberapa gelombang. Temuan sementara ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, proses pengambilan keputusan, serta pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.

Sorotan juga menguat ketika upaya konfirmasi kepada pihak sekolah belum memperoleh penjelasan yang memadai. Dalam pelayanan publik, keterbukaan merupakan bagian penting dari akuntabilitas. Ketika pertanyaan masyarakat belum terjawab, maka ruang spekulasi akan berkembang dengan sendirinya.

Buyung E, aktivis yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Menurutnya, apabila benar terdapat kegiatan yang tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal perjalanan sekolah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

“Kalau aturan yang dibuat pemerintah daerah saja seolah tidak dihormati oleh pelaksana di bawahnya, lalu masyarakat harus percaya kepada siapa? Saya tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan terbuka. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, sampaikan secara jelas kepada publik. Jika ada yang perlu dievaluasi, maka perbaiki secara terbuka,” tegas Buyung E.

Ia menambahkan bahwa Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan hak masyarakat memperoleh pendidikan yang layak. Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur bahwa ASN wajib menaati ketentuan kedinasan yang berlaku. Karena itu, setiap persoalan yang menjadi perhatian publik patut dijawab melalui fakta dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan masyarakat juga mengarah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, mulai dari Kepala Dinas, Bidang Pembinaan SMP, pengawas sekolah, hingga unsur yang memiliki fungsi pengawasan pendidikan. Publik menanti penjelasan mengenai sejauh mana pengawasan telah dilakukan sesuai tugas dan kewenangannya.

Namun persoalan ini tidak semestinya berhenti pada satu sekolah saja. Kasus yang muncul ke permukaan bisa jadi hanya satu contoh yang berhasil masuk ke ruang pemberitaan. Tidak menutup kemungkinan terdapat kegiatan serupa di tempat lain yang selama ini tidak menjadi perhatian publik. Karena itu, momentum ini patut dijadikan bahan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan study tour di berbagai sekolah.

Sudah saatnya kita membuka mata, pikiran, hati, dan nurani. Selama bertahun-tahun kegiatan seperti ini terus berjalan dan seolah menjadi tradisi yang jarang dievaluasi. Padahal masyarakat berhak bertanya, sejauh mana manfaat nyata yang benar-benar dirasakan siswa?

Apakah kegiatan tersebut memberikan dampak besar bagi pendidikan, karakter, dan wawasan peserta didik? Ataukah manfaat yang lebih dominan justru dirasakan oleh pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaannya? Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bentuk kepedulian terhadap kualitas pendidikan.

Untuk itu, seluruh elemen masyarakat mulai dari Ormas, LSM, Yayasan Perlindungan Konsumen, LBH, Law Firm, aktivis, akademisi, pemerhati kebijakan, organisasi profesi, paguyuban, tokoh masyarakat, hingga awak media diharapkan menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif. Sebab musuh terbesar sebuah daerah bukanlah kritik, melainkan pembiaran.

Hingga berita ini diterbitkan, berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait dasar pelaksanaan kegiatan, mekanisme pengambilan keputusan, serta aspek pengawasannya masih belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari pihak yang berwenang memberikan keterangan.

Ketika masyarakat dan pemerintah sama-sama menjaga transparansi, maka pendidikan akan kembali pada tujuan utamanya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan melahirkan generasi yang lebih baik.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Enable Notifications OK No thanks