Mantv7.com | Tangerang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Balai POM Tangerang berhasil membongkar sebuah gudang besar yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan kosmetik impor ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026), petugas mengamankan jutaan produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai lebih dari Rp27,6 miliar.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita sedikitnya 1.047 item atau setara 2.082.615 pieces kosmetik ilegal. Berdasarkan pemeriksaan awal, mayoritas produk yang diamankan merupakan kosmetik dan produk perawatan kulit impor asal China yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Gudang yang menjadi lokasi penyimpanan barang-barang tersebut diketahui berada di Jalan Diklat Pemda Nomor 22, 22A, dan 23, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Nilai ekonomis seluruh barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.

Kasus ini telah menjadi perhatian luas dan diberitakan oleh berbagai media nasional maupun lokal. Besarnya jumlah barang yang ditemukan menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana aktivitas penyimpanan dan distribusi kosmetik ilegal dalam skala besar dapat berlangsung tanpa terdeteksi lebih awal oleh pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan di daerah.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E., menilai pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang selama ini berjalan.
“Logika sehat masyarakat sedang diuji. Peredaran jutaan produk kosmetik ilegal dengan nilai puluhan miliar rupiah tentu bukan aktivitas yang terjadi dalam semalam. Publik berhak mempertanyakan bagaimana kegiatan sebesar ini bisa berlangsung tanpa terdeteksi lebih awal oleh pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan di daerah,” tegas Buyung.
Menurutnya, aktivitas pergudangan dengan pergerakan barang dalam jumlah besar biasanya melibatkan mobilitas logistik yang cukup signifikan. Karena itu, masyarakat wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait di wilayah tersebut.
Sorotan publik kini mengarah kepada sejumlah perangkat daerah yang memiliki kewenangan pengawasan sesuai tugas dan fungsinya. Satpol PP Kabupaten Tangerang diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait pengawasan aktivitas pergudangan, sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga dinilai perlu menjelaskan langkah-langkah pengawasan barang beredar yang telah dilakukan.
Selain itu, aspek legalitas usaha turut menjadi perhatian. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status perizinan gudang yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan kosmetik ilegal tersebut.
“Masyarakat tentu bertanya-tanya, bagaimana gudang dengan aktivitas sebesar ini dapat beroperasi dalam waktu yang tidak singkat tanpa terpantau. Pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik,” ujarnya.
Kasus ini dinilai serius karena kosmetik tanpa izin edar berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Oleh sebab itu, YLPK PERARI mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan distribusi kosmetik ilegal tersebut, mulai dari sumber barang, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kami tidak ingin ada penghakiman tanpa fakta. Namun transparansi adalah kewajiban. Jika seluruh prosedur pengawasan telah dijalankan dengan baik, maka pemerintah daerah tentu tidak perlu takut membuka data dan menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi,” tutup Buyung.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap pejabat yang digaji oleh uang rakyat memiliki tanggung jawab untuk bekerja dengan jujur, peduli, dan menjalankan tugas pengawasan dengan baik. Sebab kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui kerja nyata, bukan sekadar jabatan.
(RED)











